Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo mengikuti rapat secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI dengan tema “Silaturahmi Nasional Menakar Efektifitas Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Tengah Pandemi Covid 19’’ Via Apliksasi Zoom di ruang sidang Kamis, 4 Juni
Halal bi halal yang ikuti seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan Staf baik Staf Pelaksana maupun Staf Pendukung tersebut dilakukan tanpa mengabaikan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker.
Merebaknya kasus Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia, menyikapi pandemi Covid-19, Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 6706/Bawaslu/SJ/KP.10.00/IIII/2020 tentang Himbauan Pencegahan Penularan Covid-19 tertanggal 12 Maret 2020.
Sejumlah empat puluh dua orang resmi menjadi peserta aktif dalam Program Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) daring yang akan segera dimulai pad bulan mei 2020.
Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi kepada delapan Aparatur
Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo karena telah melanggar
UU No.5 Tahun 2014. Mereka dianggap tidak netral pada penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo.