Dalam rangka pembentukan Panwas Kelurahan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo melalui Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Sukoharjo berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Pera
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah terus mengembangkan Inovasinya agar masyarakat, praktis maupun para akademisi mengetahui perkembangan dalam pelaksanaan tugas pengawasan pada tahapan penyelenggaraan baik pemilu maupun pilkada.
Setelah
sebelumnya mengawasi seleksi tertulis, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo
kembali turun kembali melakukan pengawasan secara melekat dalam seleksi
wawancara calon anggota PPK oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Sukoharjo.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo merencanakan sosialisasi pengawasan terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 mendatang.