Pengawas pemilihan adhoc / panwaslu kecamatan dibentuk sebagai pelaksana pengawasan pemilihan di tingkat kecamatan, dengan berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tetang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemiliha