Lompat ke isi utama

Berita

NGULIK PILKADA#29 Pengawasan Bahan Kampanye Pilkada tahun 2020

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menggelar acara NGULIK PILKADA#29 Pengawasan Bahan Kampanye Pilkada tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan Sabtu, 26 September 2020 di Gunung Pegat Dusun Klile, Desa Karangasem, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo dengan narasumber ; Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto, ST, MH (Kordiv Pengawasan dan Hubal),  Suyanto, SP (Ketua Panwascam Bulu) dengan Host Widiyatno A.Md. (Panwascam Bulu).

Bambang Muryanto, ST, MH menyampaikan bahwa divinisi kamapanye secara umum adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih. Ada beberapa metode kampanye antara lain : Pertemuan terbatas; Pertemuan tatap muka dan dialog; Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum; Pemasangan Alat peraga Kampanye; dan Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Ada beberapa kampanye kegiatan lain yang dilarang pada masa pandemic Covid-19 antara lain : rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Bambang menambahkan bahwa Bahan Kampanye ada beberapa jenis dan ukuran yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten antara lain selebaran (flyer) paling besar ukuran 8,25 Cm x 21 Cm; brosur (leaflet) paling besar ukuran posisi terbuka 21 Cm x 29,7 Cm, posisi terlipat 21 Cm x 10 Cm; pamflet paling besar ukuran 21 Cm x 29,7 Cm; dan/atau poster paling besar ukuran 40 Cm x 60 Cm. Serta Bahan Kampanye yang tidak difasilitasi KPU Kabupaten  antara lain : Pakaian, Penutup Kepala, Alat makan/ minum, Kalender, Kartu Nama, Pin, Alat Tulis, Payung dan/atau stiker paling besar ukuran 10 Cm x 5 Cm. dan dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye berupa alat pelindung diri yang terdiri atas: masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield), dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).

  • Ketua Panwascam Bulu  Suyanto, SP menyampaikan materi tentang Pengawasan Bahan KampanyeKetua Panwascam Bulu Suyanto, SP menyampaikan materi tentang Pengawasan Bahan Kampanye

Suyanto, SP mnyampaikan.bahwa pelanggaran penyebaran bahan Kampanye seperti Penyebaran Bahan Kampanye dilakukan tidak pada saat Jadwal Kampanye yang di tetapkan oleh KPU Kabupaten, Bahan Kampanye dilarang di tempat umum meiputi tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana public, dan/atau taman dan pepohonan yang artinya Bahan Kampanye hanya di sebarkan kepada pemilih.

Dalam penyebaran Bahan Kampanye dimasa pandemic ini bahan Kampanye harus dalam keadaan bersih serta Penyebar Bahan Kampanye harus memenuhi Protokol Kesehatan seperti memakai masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield), menyediakan handsanitizer.

Acara dilanjutkan diskusi mengenai Pengawasan Kampanye Pilkada tahun 2020. Dengan audiens PPD se Kecamatan Bulu dan Masyarakat warga sekitar.

Tag
Berita
Pengawasan
Sosialisasi