Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Hadiri Rapat Desk Pilkada Diskusikan Daftar Pemilih

Dalam rangka Persiapan Pilkada tanggal 9 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menghadiri Rapat Koordinasi Desk Pilkada Kabupaten Sukoharjo tahun 2020. Rapat Koordinasi yang digelar oleh Pemerntah Daerah Kabupaten pada hari Jumat, 25 September 2020 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Gedung Menara Wijaya Lantai 9. Kegiatan dihadiri oleh Asisten 1 Sukito, S.Sos, M.Si, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Muladi Wibowo, S.Sos, SE, MM, M.Pd, dan Uswatun Mufidah, S.Ag, KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko R, S.Pt  dan Suci Handayani, SE, serta tamu undanagan.

Rakor dipimpin oleh Asisten 1 Sukito, S.Sos, M.Si yang menyampaikan bahwa dalam Singkronisasi data daftar Pemilih antara KPU, hasil pengawasan dari Bawaslu dan data base dari Dukcapil Kabupaten Sukoharjo sehingga mendapat kesingkronan data yang valid. jangan sampai nanti ada salah satu instansi yang di persalahkan. Untuk itu pada kesempatan Rakor ini perlu untuk sinergi, singkronisasi terkait dengan potensi yang akan menjadi masalah.

Sukito menambahkan bahwa Dukcapil melakukan peercepatan perekaman E-KTP bagi warga yang berusia 17 tahun dapat melakukan perekaman E-KTP di 9 Kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, serta Dukcapil melakukan pendataan terhadap warga yang pada tanggal 9 Desember sudah berusia 17 tahun dan siap memfasilitasi warga disabilitas. Jangan sampai warga yang pada tanggal 9 Desember 2020 sudah berusia 17 tahun dan mempunyai hak pilih tetapi belum mempunyai E-KTP.

Muladi Wibowo menyampaikan berterimakasih atas diadakannya Rakor Desk Pilkada. dalam persoalan daftar pemilih, Bawaslu menyampaikan perlu langkah strategis dan meningkatkan koordinasi agar  4536 warga sukoharjo yang  belum rekam E-KTP melaksanakan rekam, agar tidak ada warga yang potensial pemilih tidak terdaftar di DPT atau tidak bisa menggunakan hak pilih karena belum rekam/tidak punya E-KTP. 

Muladi menambahkan Dilihat dari sisi perkembangan rekam E-KTP pelayanan Dukcapil sudah meningkat akan tetapi permasalahan terdapat di partisipasi dari masyarakat. Ini menjadi tanggung jawab dan kerjasama dari semua pihak dikarenakan terdapat Pemilih pemula yang sudah masuk dalam daftar pemilih sementara akan tetapi belum rekam E-KTP. Akan menjadi masalah apabila pada tanggal 9 Desember 2020 belum melakukan perekaman E-KTP.

Syakbani Eko R, S.Pt menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sukoharjo telah melakukan Uji Publik terhadap DPS yang disaksikan oleh Ketua RT, RW, PPD/K, Babinkamtibmas,Babinsa serta masyarakat.

Tag
Berita
Pengawasan
Sosialisasi