Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo gelar rapat dalam menyamakan persepsi Peraturan Kampanye

Dalam rangka menyamakan persepsi Peraturan Kampanye Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat Pembahasan Peraturan Kampanye. Kegiatan dilaksanakan di Kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo pada hari selasa, 29 September 2020 Pukul 10.00 WIB sampai Selesai.

Kegiatan Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Perwakilan Polres Sukoharjo, Perwakilan Kodim 0276 Sukoharjo, Perwakilan Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Perwakilan Gugus Tugas Covid-19, Perwakilan Satpol PP, Perwakilan Kesbangpol, Perwakilan Tim Kampanye kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo tahun 2020.

  • Rapat Peraturan Kampanye di Kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Rapat Peraturan Kampanye di Kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto, ST, MH menyampaikan terdapat di dalam PKPU No. 11/2020 dan No.13/2020 ada hal yang harus didiskusikan dan dipahamkan bersama baik itu dari penyelenggara Pemilu, Penegak aturan, dan dari Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo tahun 2020. Terkait dengan larangan-larangan kampanye dan hal-hal tentang Kampanye. Di karenakan tahapan Kampanye yang cukup panjang kemungkinan berpotensi menimbulkan pelanggaran untuk kedua tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo tahun 2020.

Rapat Pembahasan Peraturan Kampanye menghasilkan beberapa kesepakan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo tahun 2020 antara lain:

  1. Semua pihak agar mematuhi Protokol Kesehatan ;
  2. Semua pihak menaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
  3. Kegiatan Kampanye yang dilakukan harus ada STTP bahwa para pihak yang melaksanakan Kampanye harus memberitahu kegiatan yang akan dilaksanakan kepada Kepolisian, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, dan KPU Kabupaten Sukoharjo;
  4. Untuk menentukan batas orang lanjut usia yang dilarang dalam kegiatan Kampanye melalui tatap muka secara langsung disepakati orang tua yang tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari atau sedang sakit, apabila terdapat pelanggaran yang bersangkutan hanya diminta untuk meninggalkan lokasi kampanye;
  5. Koordinasi yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Paslon dapat dilakukan di luar jadwal Kampanye tetapi hanya dapat dilakukan di 1 kantor posko Pemenagan Paslon Kantor Kecamatan,kantor PAC Kecamatan, dan di rumah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo tahun 2020, akan tetapi dengan memenuhi Protokol Kesehatan;
  6. Menjelang pemasangan Alat Peraga Kampanye oleh KPU, maka Alat Peraga Sosialisasi harus di tertibkan paling lambat hari minggu, Bawaslu mengajak pihak terkait untuk Bersama-sama menertibkan Alat Peraga Sosialisasi pada hari Sabtu;
  7. Terkait gambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo tahun 2020 pada progam pemerintahan untuk segera diganti.
Tag
Berita
Sosialisasi