Badan Pengawas
Pemiluhan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
(Panwas Kecamatan) mulai membentuk Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan untuk
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo 2020.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 sudah di depan
mata. Kabupaten Sukoharjo adalah satu dari 270 daerah di Indonesia yang akan
melaksanakan Pilkada serentak.
Dalam rangka pembentukan Panwas Kelurahan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo melalui Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Sukoharjo berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Pera
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah terus mengembangkan Inovasinya agar masyarakat, praktis maupun para akademisi mengetahui perkembangan dalam pelaksanaan tugas pengawasan pada tahapan penyelenggaraan baik pemilu maupun pilkada.