Sukoharjo, 2 Juli 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo melaksanakan pengawasan secara aktif dan melekat dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo pada Rabu, 2 Juli 2025, bertempat di Pendopo KPU Kabupaten Sukoharjo.
Kehadiran Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dalam forum ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki, menyampaikan sejumlah catatan, antara lain:
- Pentingnya perhatian terhadap dinamika perubahan data pemilih dalam enam bulan terakhir pasca pelaksanaan Pilkada;
- Ditemukannya data pemilih yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil uji petik Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, yang memerlukan tindak lanjut dari pihak terkait;
- Permohonan dukungan kepada instansi lintas sektor untuk menyampaikan data yang relevan, khususnya yang berkaitan dengan perubahan status kependudukan pemilih.
“Kami mengimbau seluruh instansi terkait untuk turut berperan aktif dalam menyampaikan data yang dimiliki, guna mendukung akurasi dan validitas daftar pemilih,” tegas Rochmad Basuki.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Sukoharjo menetapkan secara sah hasil rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025, sebagai berikut:
Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan. Hal ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam menjamin hak konstitusional warga negara serta mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.
Bawaslu Kabupaten Sukoharjo
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat