Hari ini merupakan hari terakhir bagi warga Kabupaten Sukoharjo untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) untuk Pilkada 2024.
Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di kelurahan/desa. Tugas dan wewenang PKD Pilkada 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Hari Pertama dibukanya penerimaan berkas pendaftaran untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa, sebanyak 46 Orang mengajukan surat pendaftaran di kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (18/05/2024).