Rakernis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Sukoharjo, Bawaslu Sukoharjo melaksanakan Rakernis dengan panwas kecamatan se-kabupaten Sukoharjo di hotel Tosan Solo baru.
Acara dibuka dengan Sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Rochmad Basuki, beliau menambahkan sedikit terkait aturan yang ada di PKPU nantinya dilihat dari dua sisi pengawasan dan sisi teknis, ada empat hal penting yang sangat berpotensi itu pada saat pemungutan suara persoalan yang bisa menimbulkan potensi pidana, pada saat pilkada tidak ada DPK kemudian terkait kartu keluarga tidak boleh untuk memilih yang boleh adalah biodata pada saat orang melakukan perekaman itu sudah muncul foto, terkait biodata belum tersosialisasikan tidak membawa KTP malah membawa KK hal ini perlu adanya sosialisasi. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bambang Muryanto dari Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo dengan tema “Pemungutan dan Perhitungan suara”. Yang membahas tentang menyiapkan strategi pengawasan terkait perhitungan suara.
Narasumber menyampaikan bahwa Surat suara rusak dan surat suara tidak sah itu berbeda ketika sudah dilakukan pemilih itu surat keluarnya surat sah dan tidak sah jika surat suara rusak itu ketika belum di gunakan pemilih entah itu sobek atau coretan kasus yang digunakan pemilih robek di lipatan itu jarang ditemui. Kategori sah dan tidak sah pada pemilu 2004 coblos tembus itu dinyatakan tidak sah karena metode melipat nya salah waktu itu, Ukuran surat suara: 18x23 cm dan ketebalannya 80 gram
Selanjutnya narasumber menginformasikan seputar pemilih yang baru berumur 17 tahun dan belum mendapatkan ktp maka terkait biodata kependudukan di PKPU diatur WNI yang baru 17 tahun KPU akan memayungi hukum dibuatnya surat keterangan perekaman sebagai pengganti ktp. Terkait dengan pemilih yg memerlukan bantuan utk memilih dari rumah dikarenakan sakit itu diperbolehkan, dari kpu mendatangi langsung ke rumah.
Terdapat dua Saksi untuk setiap pasangan calon, dan untuk kabupaten Sukoharjo sendiri terdapat kotak kosong yang berarti saksi untuk kosong adalah pemantau dan sudah terakreditasi di kpu sesuai tingkatannya.
Selanjutnya narasumber kedua yakni Kordiv Sdm, organisasi dan Diklat Bapak Dwi Setyono menambahkan bahwa Semua masyarakat ikut serta dalam kelancaran pengawasan pada saat hari pemilihan, dan untuk PTPS sudah di bekali melalui bimtek setelah dilakukan pelantikan.
Rakernis ini diharapkan dapat mengedukasi panwas kecamatan agar pada saat pemungutan suara jangan sampai ada kesalahan dan gesekan.