Kawal Ketat Penertiban APK, Satpol PP Sasar Pelanggaran di Titik Larangan
|
Sukoharjo, 18 November 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo turut melakukan pengawasan dalam kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan aturan kampanye sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sukoharjo.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Supriyanto menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan penertiban APK dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur. “Kami hadir untuk memastikan bahwa penertiban APK ini dilaksanakan sesuai dengan regulasi PKPU dan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2024, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diperlakukan tidak adil,” ujarnya.
Penertiban APK difokuskan pada alat peraga yang dipasang di lokasi White Area atau area yang dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dan melanggar aturan, seperti fasilitas umum, pohon, dan tempat yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Sriyanto, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga estetika kota dan ketertiban umum. “Kami telah memberikan sosialisasi sebelumnya kepada para peserta pemilu mengenai larangan pemasangan APK di tempat-tempat tertentu termasuk White Area. Langkah penertiban ini adalah tindakan lanjut,” katanya.
Selain Bawaslu, penertiban ini juga melibatkan Anggota Polres Sukoharjo, KPU Kabupaten Sukoharjo, dan Dinas Perhubungan terkait untuk menjaga situasi tetap kondusif. Hingga saat ini, ratusan APK yang melanggar telah ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Sukoharjo.
Bawaslu Kabupaten Sukoharjo sebelumnya juga telah memberikan himbauan kepada seluruh Tim Kampanye Bupati dan tim Kampanye Gubernur untuk mematuhi aturan kampanye demi menciptakan suasana Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang damai dan tertib. Langkah pengawasan seperti ini akan terus dilakukan hingga masa kampanye berakhir.