Pengawas pemilihan adhoc / panwaslu kecamatan dibentuk sebagai pelaksana pengawasan pemilihan di tingkat kecamatan, dengan berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tetang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemiliha
Sukoharjo,-Divisi SDMO dan diklat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo sebagai PIC pengawasan tahapan penetapan Penetapan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum mengelar rapat koordinasi pengawasan penetapan hasil pemilu 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 27 maret 2024 di RM Cipto Begaj