Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu
|
Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menghadiri Kegiatan Diskusi Hukum dengan Tajuk Selasa Menyapa dengan tema “Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu” yang dilaksanakan secara daring via zoom meeting pada hari Selasa, 29 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Kegiatan yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini secara teratur dilaksanakan setiap pekan di hari Selasa. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo yang diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Eko Budiyanto beserta Kasubag PPPSPPH, dan 2 Staf Divisi turut hadir dalam kegiatan ini.
Sebelum diskusi dimulai, kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin dilanjutkan dengan pemantik diskusi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti dan Achmad Husein. Dalam pemantiknya, Diana Ariyanti menjelaskan berkaitan dengan peserta pemilu, pengawasan kampanye, wilayah abu-abu pada masa kampanye, serta beberapa jenis dan pasal-pasal kampanye yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Selanjutnya Achmad Husein menambahkan, banyak penyakit politik itu terjadi saat masa kampanye, seperti politik uang, serta hal-hal apa saja yang dilarang dalam kampanye, dimana pada setiap kampanye masih saja ada, contoh misalnya keterlibatan orang-orang yang dilarang dalam kampanye (anak-anak, ASN, dll). Kemudian dalam pengawasan pelaporan dana kampanye, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mendapat kesulitan. Pelaporan dana kampanye tidak dapat dijangkau secara optimal, keterbatasan pengawasan dengan dalih informasi yang dikecualikan, dan sistem yang dijalankan menjadikan pengawasan dirasa kurang maksimal.
Diskusi ini dimulai dengan pemaparan diskusi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Batang, Luthfi Dwi Yoga. Ia menjelaskan objek pengawasan kampanye, yaitu terkait dengan peserta pemilu, materi kampanye, metode kampanye, waktu kampanye, lokasi kampanye, administrasi kampanye (surat pemberitahuan/ STTP), dana kampanye, keterlibatan pihak yang dilarang, dan larangan kampanye. Hal lain yang dipaparkan adalah terkait pengalaman yang dijalani oleh Bawaslu Kabupaten Batang ialah pelanggaran administratif pemilu, tindak pidana perusakan APK, catatan permasalahn hukum dalam penanganan pelanggaran pemilu di Kabupaten Batang.
Selanjutnya diskusi dilanjutkan oleh Ketua Bawaslu Kab. Semarang, Agus Riyanto. Dalam diskusinya, ia membahas peraturan terkait dengan kampanye pemilu juga potensi problematik atas peraturan yang mengikatnya. Adapula hal-hal dalam kampanye yang belum diatur secara tertulis, antara lain terkait aturan Alat Peraga Sosialisasi dan Posko Pemenangan. Jenis serta bahan kampanye yang tidak ditentukan secara limitatif pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu membuat aturan tersebut bias. Terakhir, pesan dari Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husein untuk memperhatikan dan menguasai aturan bukan saja terkait dengan kampanye, namun juga aturan yang melebar yang masih berkaitan, harus tetap semangat, dan jangan ragu menegakkan keadilan pemilu.
Penulis : Mariam