Lompat ke isi utama

Berita

Siaran Pers Indeks Kerawanan Pemilu: Jawa Tengah Rawan Sedang

SEMARANG – Bawaslu RI telah meluncurkan indeks kerawanan pemilu (IKP) pemilu dan pemilihan serentak 2024. Peluncuran dilakukan di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Jum’at (16 Desember 2022). Bawaslu RI membeberkan tingkat kerawanan di 34 provinsi se-Indonesia.

Sesuai data IKP yang diluncurkan Bawaslu RI, Provinsi Jawa Tengah masuk kategori dengan kerawanan sedang. Tercatat ada 21 provinsi se-Indonesia yang masuk kategori rawan sedang. Dari 21 provinsi itu, Jawa Tengah menempati posisi 20 dengan skor 34,83. Skor sebuah provinsi dianggap sedang jika skor berada antara satu simpangan baku di bawah dan di atas rerata nasional.

Meski secara umum Jawa Tengah adalah rawan sedang tapi jika dibedah per dimensi Jawa Tengah juga menempati posisi rawan tinggi dalam konteks dimensi penyelenggaraan pemilu. Dari 10 provinsi rawan tinggi dimensi penyelenggaraan pemilu, Jawa Tengah menempati posisi keempat dengan skor 91,67.

Bawaslu Jawa Tengah menyatakan bahwa IKP sebagai deteksi dini dalam pelaksanaan pemilu. Meski menempati posisi rawan sedang, Bawaslu Jawa Tengah akan terus melakukan berbagai program pencegahan dan pengawasan. Pencegahan terus dimasifkan agar tidak terjadi pelanggaran pemilu.

Dalam peluncuran IKP, Bawaslu RI menetapkan lima provinsi sebagai daerah rawan tinggi, yakni DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Jawa Barat dan Kalimantan Timur. IKP dikonstruksi dari 61 indikator. Setiap indikator mengukur jumlah kejadian dan tingkat kejadian. Nilai setiap indikator dihitung dengan menjumlahkan event kejadian yang dibobot dengan tingkat kejadian.

Dimensinya terdiri dari empat. Dimensi sosial politik yang terdiri dari: keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara. Konteks penyelenggaraan pemilu terdiri dari hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu dan pengawasan pemilu. Kontestasi terdiri dari hak dipilih dan kampanye calon. Adapun dimensi partisipasi terdiri dari partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat.

Bawaslu Menyusun indeks kerawanan pemilu sesuai dengan amanat UU No 7 Tahun 2017 Pasal 94 ayat (1) butir a. Pasal tersebut menyatakan: “Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa Pemilu, Bawaslu bertugas: Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu”.

Definisi kerawanan pemilu adalah: segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis. Adapun tujuan penyusunan IKP adalah: memetakan Potensi Kerawanan di 34 Provinsi dan 514 Kab/Kota, melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan serta menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu dan pemilihan.

Semarang, 18 Desember 2022
Tertanda,

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Jawa Tengah Anik Sholihatun

Tag
Berita
Pengawasan