Isi Kuliah di ITB AAS, Bawaslu Sukoharjo Paparkan Kewenangan Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
SUKOHARJO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo kembali memberikan kuliah di Institut Teknologi Bisnis (ITB) AAS Surakarta. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (22/6/2026) ini merupakan pertemuan ketiga dalam rangkaian kuliah Hukum Tata Negara yang melibatkan Bawaslu Sukoharjo sebagai narasumber.
Pada kesempatan tersebut, materi kuliah disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Eko Budiyanto. Dalam pemaparannya, Eko menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan tidak hanya melakukan pengawasan terhadap tahapan pemilu, tetapi juga berperan dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa pemilu.
Menurut Eko, terdapat dua jenis sengketa pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu untuk diselesaikan. Pertama, PSAP (Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu), yaitu sengketa yang terjadi antar peserta pemilu. Kedua, PSPP (Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu), yaitu sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.
“Bawaslu memiliki kewenangan untuk mencegah sekaligus menyelesaikan sengketa pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Eko di hadapan para mahasiswa.
Dalam pertemuan kali ini, mahasiswa terlihat tetap antusias mengikuti jalannya perkuliahan. Meskipun mayoritas peserta merupakan mahasiswa kelas malam atau kelas karyawan yang tentunya memiliki pekerjaan di luar kampus pada jam kerja. Antusiasme ini terlihat dari kehadiran mahasiswa dan keaktifan dalam berdiskusi mengenai berbagai isu kepemiluan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo tidak hanya memberikan materi perkuliahan, tetapi juga melakukan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi kelembagaan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu. Mahasiswa mendapatkan pemahaman mengenai peran strategis Bawaslu yang mencakup pengawasan, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa pemilu.
Kuliah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang sistem kepemiluan di Indonesia, khususnya terkait mekanisme penyelesaian sengketa yang menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan keadilan proses demokrasi.
Penulis: Chrisstar D. Sukoco
Editor: Ramdhan Hardiyanto