Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu 2024

Rapat Koordinasi Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu 2024

Sukoharjo,-Divisi SDMO dan diklat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo sebagai PIC pengawasan tahapan penetapan Penetapan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum mengelar rapat koordinasi pengawasan penetapan hasil pemilu 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 27 maret 2024 di RM Cipto Begajah Sukoharjo dengan Narasumber Bambang Muryanto selaku Komisioner KPU Kab. Sukoharjo Divisi Teknis serta dihadiri dari Perwakilan Peserta pemilu di kabupaten sukoharjo baik dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD dan partai politik serta Ketua Panwaslu Kecamatan se kabupaten Sukoharjo.

Maksud tujuan pelaksaan rapat koordinasi ini sebagai bentuk mitigasi Bawaslu dalam upaya memimalisasi munculnya potensi sengketa paska penetapan hasil oleh KPU di Kabupaten Sukoharjo. Serta menyamakan persepsi antara Penyelenggara Pemilu dengan peserta pemilu dikabupaten sukoharjo terkait perhitungan perolehan kursi dari hasil pemilu 14 feb 2024 yang lalu.

Bambang Muryanto selaku Komisioner KPU Kab. Sukoharjo Divisi Teknis dalam kesempatanya mengulas Peraturan KPU No. 6 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu. Khususnya pasal 13 - 30 yang berisi penetapan calon terpilih, perolehan kursi dan penetapan terpilih.

Penetapan calon terpilih melalui pleno terbuka yang harus dihadiri oleh peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten. KPU sukoharjo mempunyai kewajiban melaksanakan penetapan hasil pada pemilu 2024 ini hanya penetapan terpilih DPRD Kab sukoharjo, proses penghitungan perolehan kursi sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU mengunakan metode sainligt. Yaitu dengan membagi jumlah perolehan total masing - masing partai dengan bilangan 1,3,5,7 dan seterusnya bilangan ganjil sampai alokasi kursi dari masing-masing Dapil terpenuhi. Selain membahas perhitungan perolehan kursi juga dibahas terkiat mekanisme pengantian calon terpilih jika dinyata kan tidak memenuhi syarat lagi.

Bawaslu selain melakanakan rapat kordinasi pengawasan penetapan hasil  juga telah menyampaikan surat himbaun ke KPU Kab. Sukoharjo untuk memperhatikan peraturan perundangan dalam penetapan calon terpilih.Jadwal penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kab Sukoharjo masih menunggu intruksi dari KPU RI mengikuti jadwal dan putusan MK terkait PHPU.