Lompat ke isi utama

Berita

[PRESS RELEASE] Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Petakan 20 Indikator Potensi TPS Rawan

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Petakan 20 Indikator Potensi TPS Rawan

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Petakan 20 Indikator Potensi TPS Rawan

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo--- Bawaslu Kabupaten Sukoharjo petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat  4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi.

 

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 26 indikator, diambil dari sedikitnya 167 kelurahan/desa di 12 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan,jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.

 

 

4 (Empat) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi

  1. 675 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat; 

  2. 272 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);

  3. 167 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;

  4. 820 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS

     

16 (Empat Belas)* Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi

  1. 43 Terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK;

  2. 16 Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);

  3. 9 Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;

  4. Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilihan;

  5. 1 Terdapat penolakan penyelengaraan pemungutan suara;

  6. 14 Terdapat riwayat menghina/menghasut praktik diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS;

  7. 38 Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu;

  8. 24 Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan penghitungan suara pada saat Pemilu;

  9. 15 Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu

  10. 5 TPS didirikan di wilayah rawan konflik;

  11.  16 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa);

  12.  16 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;

  13.  8 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);

  14.  2 TPS berada di kat rumah pasangan calon dan/alo posko tim kampanye pasangan calon;

  15.  2 TPS di lokasi khusus.

  16.  4 Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS

 

Strategi Pencegahan dan Pengawasan

Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, KPU Kabupaten Sukoharjo, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

  1. melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, 

  2. koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, 

  3. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, 

  4. kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan 

  5. menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih. 

Rekomendasi 

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo merekomendasikan KPU Kabupaten Sukoharjo untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

  1. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;

  2. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

  3. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

    Press Release dapat diunduh disini 

Tag
Press Release