Pemetaan Kerawanan dalam Pengawasan Pembentukan KPPS
|
Dalam melakukan pemetaan kerawanan proses pembentukan KPPS, Bawaslu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan pembentukan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Terdapat potensi adanya jadwal yang berubah-ubah tanpa mendasarkan pada syarat ketentuan perubahan sebagaimana yang diatur dalam PKPU dan Juknis;
- Informasi rekrutmen diumumkan kepada masyarakat melalui media spanduk, internet dan media sosial. Terdapat potensi sosialisasi tidak dilakukan secara masif, merata, dan maksimal;
- Penerimaan pendaftaran dilakukan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditetapkan. Terdapat potensi penerimaan pendaftaran tidak dilakukan secara terbuka;
- Pelaksanaan pembentukan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Terdapat potensi adanya jadwal yang berubah-ubah tanpa mendasarkan pada syarat ketentuan perubahan sebagaimana yang diatur dalam PKPU dan Juknis;
- Informasi rekrutmen diumumkan kepada masyarakat melalui media spanduk, internet dan media sosial. Terdapat potensi sosialisasi tidak dilakukan secara masif, merata, dan maksimal;
- Penerimaan pendaftaran dilakukan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditetapkan. Terdapat potensi penerimaan pendaftaran tidak dilakukan secara terbuka;
Kegiatan Pencegahan
Dalam melakukan pencegahan terhadap rekrutmen KPPS yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan langkah-langkah pencegahan sebagai berikut:
Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Pengawasan Langsung
Melakukan pengawasan proses pembentukan KPPS secara berkala, mulai dari tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, dan pengumuman. - Pengawasan Tidak Langsung
Pengawasan dilakukan dengan melakukan analisis dokumen, melakukan investigasi, serta penyampaian rekomendasi perbaikan dan proses penanganan pelanggaran. Dalam melaksanakan pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota juga dibantu oleh Panwas Pemilihan Kecamatan untuk melakukan pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung, khususnya berkaitan dengan penelusuran rekam jejak calon anggota KPPS.