Lompat ke isi utama

Berita

Pemetaan Kerawanan dalam Pengawasan Pembentukan KPPS

Dalam melakukan pemetaan kerawanan proses pembentukan KPPS, Bawaslu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pembentukan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Terdapat potensi adanya jadwal yang berubah-ubah tanpa mendasarkan pada syarat ketentuan perubahan sebagaimana yang diatur dalam PKPU dan Juknis;
  2. Informasi rekrutmen diumumkan kepada masyarakat melalui media spanduk, internet dan media sosial. Terdapat potensi sosialisasi tidak dilakukan secara masif, merata, dan maksimal;
  3. Penerimaan pendaftaran dilakukan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditetapkan. Terdapat potensi penerimaan pendaftaran tidak dilakukan secara terbuka;
  4. Pelaksanaan pembentukan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Terdapat potensi adanya jadwal yang berubah-ubah tanpa mendasarkan pada syarat ketentuan perubahan sebagaimana yang diatur dalam PKPU dan Juknis;
  5. Informasi rekrutmen diumumkan kepada masyarakat melalui media spanduk, internet dan media sosial. Terdapat potensi sosialisasi tidak dilakukan secara masif, merata, dan maksimal;
  6. Penerimaan pendaftaran dilakukan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditetapkan. Terdapat potensi penerimaan pendaftaran tidak dilakukan secara terbuka;

Kegiatan Pencegahan

Dalam melakukan pencegahan terhadap rekrutmen KPPS yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan langkah-langkah pencegahan sebagai berikut:

Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pengawasan Langsung
    Melakukan pengawasan proses pembentukan KPPS secara berkala, mulai dari tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, dan pengumuman.
  2. Pengawasan Tidak Langsung
    Pengawasan dilakukan dengan melakukan analisis dokumen, melakukan investigasi, serta penyampaian rekomendasi perbaikan dan proses penanganan pelanggaran. Dalam melaksanakan pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota juga dibantu oleh Panwas Pemilihan Kecamatan untuk melakukan pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung, khususnya berkaitan dengan penelusuran rekam jejak calon anggota KPPS.