Lompat ke isi utama

Berita

Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Sukoharjo

Pelantikan Pengawas TPS Se-Kecamatan Polokarto

Pelantikan Pengawas TPS Se-Kecamatan Polokarto

Sukoharjo- Senin 22 Januari 2024, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo melakukan Monitoring Evaluasi (monev) terhadap proses Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Seluruh Kecamatan Se-Kabupaten Sukoharjo.

Monitoring dilakukan oleh jajaran Pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dalam rangka memastikan proses pelantikan dilakukan serentak oleh 12 Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sukoharjo dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rochmad Basuki, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menyampaikan bahwa Hari ini Senin (22/01/2024) secara serentak seluruh Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sukoharjo melakukan pelantikan sekaligus memberikan pembekalan terhadap seluruh Pengawas TPS terlantik.

Untuk kebutuhan Pengawas TPS di Kabupaten Sukoharjo sendiri 2.533 Pengawas TPS. Adapun pada jum'at (19/01/2024) Seluruh Panwaslu Kecamatan telah mengumumkan 2.533 orang yang dinyatakan lolos sebagai Pengawas TPS pada wilayah TPS masing-masing yang tersebar di 167 desa/kelurahan di Kabupaten Sukoharjo.

Namun berjalannya waktu hingga hari pelantikan Pengawas TPS (21/01/2024) terdapat 3 Pengawas TPS yang telah diumumkan lolos namun mengundurkan diri diantaranya :
1. 1 (satu) PTPS dari Kecamatan Grogol menyatakan mengundurkan diri setelah adanya temuan calon PTPS tersebut terikat perkawinan dengan penyelenggara lain yakni seorang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);
2.  1 (satu) PTPS dari Kecamatan Bendosari mengundurkan diri lantaran tak mendapat izin dari pekerjaannya. Meskipun dalam pendaftarannya keduanya telah melampirkan izin dari pekerjaannya;
3. 1 (satu) PTPS dari Kecamatan Sukoharjo mengundurkan diri lantaran tidak dapat melaksanakan tugas pada  saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

Sedangkan dari 2.533 orang yang diumumkan lolos Pengawas TPS diantaranya yang dilantik sejumlah 2530 orang. Untuk mengisi kekosongan Pengawas TPS yang mengundurkan diri, Panwaslu Kecamatan bisa melakukan rekrutmen susulan  mulai tanggal 23 Januari 2024 sesuai Juknis yang dikeluarkan Bawaslu RI, kata Rochmad

Pengawas TPS menjadi ujung tombak demokrasi mengawal proses Pemilu Serentak 2024 di Tempat Pemungutan Suara menuju Pemilu yang Langsung Bebas Rahasia Jujur dan Adil. Diharapkan semangat, loyalitas serta integritas selalu dijaga oleh masing-masing PTPS dalam melaksakan tugasnya, tambahnya.

Masa kerja PTPS  satu bulan, dimulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara. 

PTPS tersebut memiliki tugas diantaranya melakukan pengawasan terhadap :
Persiapan Pemungutan Suara;
Pelaksanaan Pemungutan Suara;
Persiapan penghitungan suara
Pelaksanaan penghitungan suara; dan
Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

Kewenangan Pengawas TPS, meliputi:
Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, Pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, Administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

kewajiban PTPS Pemilu :
Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.

Selain kegiatan pelantikan, seluruh Pengawas TPS diberikan pembekalan sebelum bertugas.