Lompat ke isi utama

Berita

Mendekati Pilkada 2020, Bawaslu Sukoharjo Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Acara Cepat.

Sukoharjo- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Sukoharjo tanggal 9 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo meningkatkan kualitas jajaran Panwaslu Kecamatan dibawahnya.
Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa memberikan kewenanganan mandataris penyelesaian sengketa kepada Panwaslu Kecamatan. Kewenangan itu untuk menyelesaikan sengketa antarpeserta dengan acara cepat.
Untuk meningkatkan kapasitas Koordinator Divisi Hukum , Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Sukoharjo menggelar rapat koordinasi mengenai tata cara penyelesaian sengketa dengan acara cepat. Rapat di hadiri pula oleh staff Panwaslu Kecamatan yang membidanginya, bertempat di Aula Kecamatan Sukoharjo, 20 Juli 2020.


Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto, ST, MH dalam sambutanya mengatakan agar Peserta yang hadir menyerap ilmu semaksimal mungkin. “kami harapkan rekan-rekan dapat memaksimalkan ilmu yang didapatkan dari rapat koordinasi ini dan kami harapkan ilmunya ditularkan kepada jajaran dibawahnya yaitu PPD,” kata Bambang.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Eko Budiyanto, SH, MH berpesan agar Peserta yang hadir aktif dalam simulasi penyelesaian sengketa acara cepat. “Materi dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Acara Cepat ini merupakan ilmu baru dan diadakan pula simulasi/praktek penyelesaian sengketa acara cepat,” katanya.
Narasumber Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono menjelaskan, Panwaslu Kecamatan diwajibkan mampu menyelesaikan sengketa acara cepat dengan cepat. Menurutnya, “Penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dilaksanakan melalui

acara cepat terhadap peristiwa pada tahapan yang singkat serta diselesaikan dan diputus di tempat kejadian pada hari yang sama”
Heru menambahkan, Wewenang Penyelesaian sengketa antarpeserta menjadi wewenang Panwaslu Kecamatan karena sifat kejadiannya. “ Memang benar Perbawaslu 2 Tahun 2020, alamat yang memiliki kewenangan penyelesaian sengketa antar peserta adalah Bawaslu kabupaten namun karena sifat tempat kejadiannya ada dikecamatan sehingga diberikan mandate kepada Panwaslu Kecamatan dari Bawaslu Kabupaten”, tegasnya
Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Acara Cepat ini dilaksanakan dengan protocol Covid-19.

Tag
Berita