Lompat ke isi utama

Berita

Duga Kesalahan Data Pada DPS, Bawaslu Sukoharjo Sarper KPU

Duga Kesalahan Data Pada DPS, Bawaslu Sukoharjo Sarper KPU

Sukoharjo- Temukan dugaan kesalahan data pemilih pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo berikan saran perbaikan ke KPU Sukoharjo.

Setelah diterimanya SK KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 263 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi DPS Kabupaten Sukoharjo dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 serta Salinan DPS dari KPU Kabupaten Sukoharjo, Bawaslu Sukoharjo melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih.
Muladi Wibowo, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sukoharjo menyampaikan bahwa "Hasil Pengawasan dan pencermatan kami menemukan dugaan potensi kesalahan pada beberapa elemen data pemilih diantaranya :

  • Sejumlah 14 (empat belas) Nama Pemilih terdapat tanda baca tanda petik atau titik;
  • Sejumlah 228.489 (dua ratus dia puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh sembilan) Nama Pemilih diduga berpotensi ganda;
  • Sejumlah 719 (tujuh ratus sembilan belas) Alamat Pemilih tidak lengkap diantaranya :
  • 691 (enam ratus sembilan puluh satu) Pemilih, tidak ada RT dan tidak ada RW;
  • 27 (dua puluh tujuh) pemilih, tidak ada RW;
    1 (satu) pemilih, tidak ada RT.
  • Sejumlah 33 (tiga puluh tiga) Usia Pemilih tidak sesuai Pasal 4 huruf a PKPU 7 Tahun 2022 diantaranya : 27 (dua puluh tujuh) pemilih, berusia dibawah 17 Tahun, ada pula yang dibawah 0 Tahun; dan 6 (enam) pemilih, berusia tidak wajar diatas 900 Tahun;" Katanya.

Melalui surat nomor 0919/PM.02/K.JT/25/05/2023 , Bawaslu Sukoharjo memberikan saran perbaikan kepada KPU Sukoharjo agar

  1. Memastikan dan merapihkan kembali dugaan potensi kesalahan atau kelalaian data Pemilih dan memperbaiki DPS sebagaimana ketentuan yang berlaku bila ditemukan ketidaksesuaian;
  2. Melakukan pencermatan kembali terhadap elemen data DPS dan perubahan-perubahan elemen data kependudukan setelah penetapan DPS, untuk dilakukan perbaikan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  3. Memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait elemen data yang tidak wajar;

Diharapkan saran perbaikan Bawaslu Sukoharjo ini ditindaklanjuti KPU Sukoharjo sesuai ketentuan yang berlaku