Lompat ke isi utama

Berita

Coklit di Sukoharjo, Pengawas Minta Pantarlih Pastikan Daftar Pemilih Lebih Cermat

Coklit di Sukoharjo, Pengawas Minta Pantarlih Pastikan Daftar Pemilih Lebih Cermat

Sukoharjo- Sejak minggu 12 Februari 2023 kemarin, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih telah diterjunkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo di Wilayah Kabupaten Sukoharjo, sejak itu pula Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo menerjunkan jajaranya untuk mengawasi proses Pencocokan Daftar Pemilih.

Muladi Wibowo, Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo saat melakukan pengawasan di Desa Gayam, Kecamatan Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo menyampaikan kepada Pantarlih wilayah TPS 019 RT 002/RW005 agar cermat saat melakukan pencocokan Data Pemilih. (13/02/2023)

Pastikan nama dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih sesuai dengan KTP-el dan/atau KK Pemilih, jika diwilayah sama tapi belum tercantum pada formulir Model A-Daftar Pemilih, pastikan terlebih dahulu datanya di TPS sebelah, jika ada bisa dilakukan coklit oleh Pantarlih yang membawa data tersebut, kata Muladi.

Perlu diketahui saat melaksanakan kegiatan Coklit, sebagaimana Pasal 19 ayat (3) PKPU 7 Tahun 2022, Pantarlih dalam melakukan coklit:

a. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;

b. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;

c. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;

d. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;

e. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota POLRI menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau POLRI;

f. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;

g. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;

h. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;

i. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;

j. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota POLRI dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI dan/atau POLRI;

k. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan

l. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

Bawaslu dan jajarannya terus melakukan pengawasan terhadap proses coklit  , untuk memastikan pantarlih melakukan coklit sesuai ketentuan yang berlaku.