Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Mensosialisasikan Perbawaslu No. 7 tahun 2020

Sukoharjo.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menggelar Sosialisasi Perbawaslu Nomor 7 tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum. kegiatan Sosialisasi dipimpin oleh Pejabat (PPID) Kabupaten Sukoharjo Hery Wibawa, SH. Kegiatan dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Senin, (21/6/2021).

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang muryanto, ST, MH menyampaikan arahan dan membuka Sosialisasi Perbawaslu Nomor 7 tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam Kesempatannya bahwa Sesuai yang diamanatkan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2020 yang mengharuskan untuk memberikan informasi terkait dengan Dokumen maupun produk hukum, ataupun apa yang berkaitan dengan produk yang ada di Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. diharapkan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Sukoharjo bahwa kerja dapat dilakukan di rumah maupun di kantor serta mengingatkan untuk selalu menaati protokol kesehatan dimana pun berada.

Muladi Wibowo, S.Sos, SE, MM, M.Pd Kordiv. Hukum, Humas, Datin menyampaikan bahwa salah satu fungsi divisi hukum melakukan Sosialisasi terhadap regulasi kepada internal Bawaslu dan kepada eksternal Bawaslu.

Muladi menyampaikan sosialisasi Perbawaslu Nomor 7 tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum bahwa JDIH memuat : Dokumen Hukum dan Informasi Hukum Bawaslu; Dokumen Hukum dan Informasi Hukum Bawaslu Provinsi; dan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota. Anggota JDIH Bawaslu di Kabupaten/Kota merupakan unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada sekretariat Bawaslu Kab/Kota.

Dalam hal Jabatan yang menyelenggarakan fungsi bidang hukum pada sekretariat Bawaslu Provinsi dan atau Kab/Kota belum terbentuk atau belum diisi. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Sekretariat Bawaslu Kab/Kota melaksanakan fungsi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru yang menyelenggarakan fungsi bidang hukum pada sekretariat.  Serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerjasama dengan Pemda dalam pengelolaan Dokumen dan Informasi hukum.

Tag
Berita
Sosialisasi