Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Ikuti Rapat “Dukungan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu untuk sukses Pemilu 2024”

Sukoharjo- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo mengikuti Rapat Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Pemilu dengan tema “ Dukungan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu untuk sukses Pemilu 2024” yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Rapat dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis(7/4/2022).

Rahmat Bagja,S.H.,L.LM Anggota Bawaslu RI menyimpulkan bahwa sipol bukan sebagai syarat mutlak untuk pendaftaran partai politik di pemilu 2024. sipol hanya dijadikan sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu;  KPU perlu mempertimbangkan aturan proses verifikasi secara manual.kpu memaksimalkan bimtek kepada jajaran kpu di daerah; dan mensinkronisasi data dengan kemenkumham.

DR. Baroto, S.H., M.H. Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan Ham mengatakan berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 UU No. 2 Tahun 2011 bahwa Partai Politik Harus Didaftarkan Ke Kementerian Hukum Dan Ham Untuk Menjadi Badan Hukum. Adapun persyaratan untuk menjadi badan hukum, partai politik harus mempunyai Akta notaris pendirian partai politik; Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh partai politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan; Kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan Rekening atas nama partai politik.

Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D. Anggota KPU RI menyampaikan bahwa KPU sampai dengan saat ini sudah menyiapkan draf PKUP terkait dengan Pendaftaran Partai Politik, Verifikasi Partai Politik, dan Penetapan Partai Politik sebagai peserta Pemilu tahun 2024. Undang-Undang yang digunakan pada Pemilu tahun 2024 masih sama dengan Pemilu 2019 yaitu Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Rapat dilanjutkan dengan tanya jawab dari peserta Zoom Meeting.

Tag
Berita