Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Gelar Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa Dengan Partai Politik

Bawaslu Sukoharjo Gelar Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa Dengan Partai Politik

Sukoharjo- Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mengadakan rapat dengan mengundang seluruh ketua Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Hotel Grand Mercure Solo Baru, pada Selasa (18/7/23). Pada rapat ini, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo membahas persiapan penyelesaian sengketa dengan partai politik untuk Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto pada saat pembukaan menyampaikan bahwa pasti akan ada potensi sengketa pemilu.  Akibat ditetapkannya KPU yang merugikan peserta pemilu Penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu merupakan amanah undang-undang yang harus dilaksanakan bila ada permohonan Penyelesaian Sengketa. Untuk itu, kegiatan ini dapat dimaksimalkan.

Penyelesaian sengketa proses pemilu dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui mediasi dan ajudikasi. Penyelesaian dengan ajudikasi dilakukan apabila penyelesaian melalui mediasi tidak dapat menyelesaikan sengketa. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Fajar Saka selaku Ketua Bawaslu Jateng Periode Tahun 2018- 2022 pada saat mengisi materi rapat tersebut. 

Pemateri kedua diisi oleh Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda menyampaikan bahwa kedudukan KPU dalam penyelesaian sengketa proses pemilu dapat berupa pihak termohon atau tergugat dan dapat juga menjadi pihak yang memberikan keterangan di muka sidang pemeriksaan. Bersumber dari Pasal 462 UU pemilu bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota wajib menindaklanjuti  putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota  paling lama 3 hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.

Sedangkan, Sunny Ummul Firdaus selaku PUSDEMTANAS LPPM UNS menyampaikan bahwa terdapat beberapa potensi sengketa yang mungkin timbul dari verifikasi partai politik dan calon peserta pemilu 2024. Potensi tersebut dapat berupa ketidakpatuhan terhadap persyaratan administratif, kelayakan partai politik maupun calon peserta, penolakan atau pembatalan verifikasi, interpretasi aturan, dan tentunya masih banyak lagi. Dari beberapa potensi yang mungkin timbul Sunny menyarankan beberapa strategis yang diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa tersebut. 

Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi interaktif peserta tamu undangan dari perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan Seluruh Kabupaten Sukoharjo dengan narasumber.

Penulis : Alfiah N.H
Editor : Chrisstar DS