Bawaslu Sukoharjo Edukasi Kepemiluan dan Perlindungan Hak Sipil Melalui Konsolidasi Demokrasi
|
SUKOHARJO – Senin, 18 Mei 2026, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo melaksanakan agenda Konsolidasi Demokrasi bersama Camat Tawangsari. Pertemuan yang mengedepankan visi penguatan demokrasi ini berlangsung di Ruang Camat Tawangsari.
Eko Budiyanto, Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, menyampaikan bahwa konsolidasi demokrasi ini sebagai bentuk upaya Bawaslu dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, dalam hal ini masyarakat Tawangsari, terkait isu-isu politik dan kepemiluan yang berkembang saat ini.
Isu-isu tersebut di antaranya meliputi pemahaman terkait isu hoaks kepemiluan, serta keberadaan partai politik baru yang sudah berkembang. Selain itu, disampaikan pula posisi Bawaslu Kabupaten Sukoharjo yang saat ini memberikan pelayanan terhadap aduan masyarakat, ASN, TNI, dan POLRI yang merasa dirinya tercatut sebagai anggota partai politik dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Bambang Sumirat, Camat Tawangsari, menerima dengan baik kehadiran serta agenda konsolidasi demokrasi ini. Pihak kecamatan menyatakan keterbukaannya bagi masyarakat Tawangsari apabila menemukan namanya tercatut di dalam SIPOL tanpa izin, dipersilahkan Masyarakat dapat langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sukoharjo untuk menyampaikan aduan akan pencatutan identitas dirinya.
Selain itu, informasi penting ini, terkait pencatutan identitas diri ASN sebagai anggota partai politik, akan disampaikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kecamatan Tawangsari untuk mengumpulkan aduan tersebut secara kolektif terlebih dahulu, yang nantinya akan disampaikan secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Sukoharjo sebagai aduan untuk ditindaklanjuti.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pengawas pemilu dan pemerintah tingkat kecamatan dapat semakin solid demi mewujudkan iklim demokrasi yang bersih di wilayah Sukoharjo.
Konsolidasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat perlindungan hak sipil dan hak digital warga dari pencatutan sepihak, serta memastikan bahwa kanal aduan masyarakat dapat berfungsi secara cepat, mudah, dan terintegrasi dengan baik.
Penulis: Chrisstar D. Sukoco
Editor: Ramdhan Hardiyanto