Lompat ke isi utama

Berita

zoom meeting Sosialisasi Mekanisme Pelaporan Konten di Platform Media Sosial

Dalam rangka meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu pengawasan kampanye, khususnya di media sosial pada Pilkada tahun 2020. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mengikuti zoom meeting Sosialisasi Mekanisme Pelaporan Konten di Platform Media Sosial, Kegiatan dilaksanakan pada hari jumat, 9 Oktober 2020 pukul 09.00 WIB di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan zoom diikuti Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto, ST, MH (Kordiv. Pengawasan dan Hubal) serta Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Muladi Wibowo, S.Sos, SE, MM, M.Pd (Kordiv. Hukum, Humas, dan Datin)

  • Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto, ST, MH (Kordiv. Pengawasan dan Hubal) serta Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Muladi Wibowo, S.Sos, SE, MM, M.Pd (Kordiv. Hukum, Humas, dan Datin) saat zoom meetingKetua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto, ST, MH (Kordiv. Pengawasan dan Hubal) serta Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Muladi Wibowo, S.Sos, SE, MM, M.Pd (Kordiv. Hukum, Humas, dan Datin) saat zoom meeting

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD (Divisi Hukum) Menyampaikan bahwa Bawaslu RI sedang menyusun Surat Edaran yang mengatur mengenai pengawasan di media sosial. Bawaslu melakukan pengawasan di media sosial tidak hanya mengawasi akun yang terdaftar tetapi mengawasi akun yang tidak terdaftar. Bawaslu melakukan Pengawasan konten internet dan hasil Pengawasan Konten Internet tetap harus dituangkan dalam  Formulir A hasil pengawasan sebagai awal untuk menentukan apakah terdapat dugaan Pelanggaran atau tidak.

Jika terjadi dugaan Pelanggaran Konten Internet terkait Netraitas ASN maka Bawaslu akan diteruskan kepada KASN. Jika terjadi dugaan Pelanggaran Konten Internet terkait Siber/ITE (akun tidak terdaftar) maka akan di teruskan Kepada Tim Siber Polri (Dirkrimsus Polda, Up Kasubdit Siber Ditkrimsus Polda), Jika terjadi dugaan Pelanggaran Konten Internet terkait Akun Anonymous maka akan diteruskan Kepada Kominfo untuk di takedown. Jika terjadi dugaan Pelanggaran Konten Internet terkait Tindak Pidana Pemilihan (akun terdaftar) maka akan diteruskan Kepada Sentra Gakkumdu.

Cara melaporkan pelanggaran yang terjadi di Facebook secara langsung dengan cara : tekan tombol 3 pojok kanan suatu iklan atau postingan, Lalu pilih laporkan iklan atau postingan, Kategori pelanggaran.

Manajer Kebijakan Konten Facebook APAC Egalita Irfan menyampaikan bahwa Misi kami di Facebook untuk pemilu adalah mempersulit campur tangan dalam pemilu di atas flatform Facebook, dan mempermudah semua orang untuk membuat suaranya didengar dalam proses politik. Konten Pemilu seringkali berkaitan dengan usaha untuk menghalangi pencoblosan, konten yang diunggah selama masa tenang dan iklan politik. Kami menyadari bahwa pemilu adalah inti dari demokrasi dan Kami menganggap serius integritas pemilu. Kebijakan konten kami melarang konten yang dapat menyebabkan penindasan atau berusaha menghalangi pencoblosan.

Manajer Kebijakan Publik Facebook Indonesia Karissa Sjawaldy menyampaikan bahwa ada perbedaan mekanisme melaporkan konten dari Bawaslu dan kominfo, apabila tidak berkaitan dengan Pilkada tetapi memiliki potensi maka dikomunikasikan kepada kominfo, koordinasi antara Bawaslu dan kominfo.

Tag
Berita
Pengawasan
Sosialisasi