Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Ikuti Evaluasi dan Sosialisasi Pelaporan LHKPN Tahun 2025

Bawaslu Sukoharjo Ikuti Evaluasi dan Sosialisasi Pelaporan LHKPN Tahun 2025

SUKOHARJO – Dalam rangka memenuhi unsur transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas sebagai lembaga publik, setiap Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) berkewajiban untuk melakukan pelaporan LHKPN. Berdasarkan hal tersebut pada kesempatan ini Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaporan LHKPN Tahun 2024 dan Sosialisasi Pelaporan LHKPN Tahun 2025 pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 pada pukul 09.00 WIB melalui media Zoom Meeting

Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Bawaslu RI, Agha Putra dan Melia (Staf Biro Sumber Daya Manusia dan Umum) ini mempunyai tujuan utama, yaitu agar Bawaslu melakukan percepatan dalam kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, bahwa target pengisian LHKPN Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 ini harus mencapai 100% dengan waktu maksimal di pertengahan Februari 2026 harus sudah selesai hal ini diupayakan untuk bisa efektif sehingga ke depan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah dapat fokus untuk kegiatan lain.

Sebelumnya narasumber Agha Putra memberikan apresiasi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah atas capaian Laporan LHKPN Tahun 2024 yang mendapat nilai Pelaporan LHKPN 100%, dengan Ketepatan Waktu 100%, meskipun pada tingkat Kepatuhan (Jumlah LHKPN Terverifikasi Lengkap) sejumlah 98,8%. Ia menerangkan secara umum pelaporan sudah sangat baik, Meskipun secara keseluruhan masih terdapat 3 WL dari tahun sebelumnya yang memerlukan penyempurnaan administrasi, khususnya terkait Surat Kuasa yang mempengaruhi angka kepatuhan tersebut. 

Selanjutnya Agha Putra menjelaskan tentang prinsip utama harta yang dilaporkan dalam LHKPN ada 3 hal, yaitu, seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh PN, harta yang dimiliki oleh pasangan PN, harta anak PN yang masih dalam tanggungan, intinya harta yang dilaporkan dalam LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh PN beserta keluarga intinya (pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan). Ia menambahkan bahwa jika terdapat harta kekayaan yang tidak mengalami perubahan dari tahun kemarin, sebaiknya tetap dikonversikan dengan harga kira-kira di tahun lapor. Jika harta yang dilaporkan sama, KPK akan mempertanyakan kewajarannya, selanjutnya KPK akan menanyakan kepada admin instansi terkait hal tersebut. 

Admin LHKPN Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Widhie Momo dalam kegiatan ini menjelaskan bahwa dalam rangka percepatan pelaporan, maka dibentuk Koordinator Wilayah sebanyak 3 bagian yang masing-masing akan berkoordinasi dengan PIC LHKPN di Bawaslu Kabupaten/ Kota sesuai dengan wilayah yang sudah dibagi tersebut. 

Kegiatan rapat selanjutnya adalah tata cara pengisian LHKPN dengan dipandu oleh narasumber Melia. Di akhir kegiatan ia menambahkan bahwa selain LHKPN, ada pelaporan yang wajib dilakukan selain LHKPN, yaitu Laporan SPT Tahunan. Melia menjelaskan siapa saja yang wajib lapor SPT Tahunan, yaitu semua Wajib Pajak yang memiliki NPWP aktif. Sanksi apabila tidak lapor SPT Tahunan bisa berupa denda administrasi, pemeriksaan oleh JDP, atau pemblokiran NPWP dalam layanan tertentu. Untuk itu narasumber menekankan harus melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Penulis dan Foto: Mariam Ayu L. E.

Editor: Ramdhan H.