Lompat ke isi utama

Berita

Waswas Joki Pantarlih, Bawaslu Sukoharjo Imbau KPU

Waswas Joki Pantarlih, Bawaslu Sukoharjo Imbau KPU

Sukoharjo- Tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 masih berlangsung khususnya pada proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang saat ini masih bergulir hingga 14 Maret 2023.

Guna menghindari tugas dari petugas pencocokan dan penilitian data pemilih (pantarlih) dilakukan pihak lain, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo imbau KPU Kabupaten Sukoharjo.

"Melalui surat imbauan nomor 0552/PM.02/K.JT-25/03/2023 tertanggal 03 maret 2023, kami mengimbau agar KPU Sukoharjo dan jajarannya memastikan jajaran Pantarlih yang dibentuk dan dilantik oleh PPS dalam melakukan coklit sesuai tugas dan kewajibannya sebagaimana PKPU 7 tahun 2022 dan perubahannya", kata Muladi Wibowo, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.

"Melalui KPU Sukoharjo, Bawaslu Sukoharjo berpesan agar pantarlih selalu diingatkan mengecek kelengkapan dokumen, perangkat kerja, serta atribut pantarlih agar selalu digunakan saat bertugas", tambahnya.

Dalam surat imbauan ini Bawaslu Sukoharjo juga mengingatkan KPU Sukoharjo, jajarannya hingga Pantarlih, untuk memperhatikan Pasal 488 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).