Lompat ke isi utama

Berita

Usai DPT Ditetapkan, Bawaslu Terus Lakukan Pengawasan Dan Pencermatan Data

Usai DPT Ditetapkan, Bawaslu Terus Lakukan Pengawasan Dan Pencermatan Data

Sukoharjo-Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 dengan mengundang seluruh Ketua Panwaslu Kecamatan serta Anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Se-Kabupaten Sukoharjo. Rapat ini, digelar di ruang rapat lantai 2, gedung 2 Bawaslu Kabupaten Sukoharjo pada hari Kamis, (20/7/2023).

Muladi Wibowo selaku Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo berkesempatan menjadi pemateri pada Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2024. Muladi memberikan pemaparan materi dengan judul “ Pengawasan Pasca Penetapan DPT, Persiapan Pengawasan Pengisian DPTb dan DPK”.

Pada tanggal 21 Juni 2023 KPU Sukoharjo telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 678.576 pemilih dengan 5.404 pemilih yang belum ber KTP el yang terbagi pada 2.533 TPS di Kabupaten Sukoharjo.

Berdasarkan data tersebut dapat dijadikan acuan dasar dalam memastikan daftar pemilih yang telah ditetapkan benar akurat, mutakhir, dan komprehensif tentunya.

Bawaslu beserta jajarannya diminta untuk selalu kontrol hak pilih di seluruh negeri sebagai bentuk kewajiban dalam pelaksanaan tugasnya. Muladi menambahkan, bahwa selain tugas mengawasi hak pilih, Bawaslu juga memiliki tugas pengawasan serta upaya pencegahan pelanggaran pemilu.

Strategi pengawasan yang dapat dilakukan oleh bawaslu beserta jajarannya dapat dilakukan dengan perencanaan, pelaksanaan pengawasan, pelaporan, dan evaluasi. Panwaslu Kecamatan diminta untuk mengumpulkan laporan mingguan hingga laporan akhir kepada Bawaslu Kabupaten Sukoharjo sebagai bentuk kinerja dalam pengawasan pasca penetapan DPT.

Penulis : Alfiah Nur Hidayani