Lompat ke isi utama

Berita

Undang Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Sukoharjo Gelar Rapat Penyusunan Kajian Hukum

Undang Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Sukoharjo Gelar Rapat Penyusunan Kajian Hukum

Sukoharjo- Dalam rangka memberikan edukasi penyusunan kajian hukum kepada Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sukoharjo, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo gelar Rapat Penyusunan Kajian Hukum Perbawaslu Dan Produk Hukum Non Perbawaslu pada Kamis, 22 Juni 2023 di Gedung 2 lantai 2 Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.

Diawali pembukaan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Bambang Muryanto menyampaikan bahwa selain melakukan pengawasan pada setiap tahapan pemilu , Bawasu Kabupaten maupun jajaran dibawahnya Panwaslu Kecamatan juga harus mampu melakukan kajian hukum terhadap temuan dan laporan hasil pengawasan yang diduga melanggar larangan-larangan dalam tahapan Pemilu.

Kegiatan yang dihadiri Panwaslu Adhoc dari 12 Kecamatan dan KPU Kabupaten Sukoharjo ini, diisi oleh pemateri yang merupakan salah satu Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2017-2022, Sri Sumanta memberikan pemaparan pemateri yang berjudul "Kajian Hukum Terhadap Perbawaslu Dan  Produk Hukum Non Perbawaslu".

Kajian dapat dikatakan sebagai upaya penyelidikan tentang sesuatu, mengkaji sesuati berarti belajar / mempelajari / memeriksa / menyelidiki terhadap suatu hal yang akan (agar)  menghasilkan suatu kajian, kata Sumanta.

Diharapkan setelah kegiatan ini, dapat menambah pengetahuan Panwaslu Kecamatan untuk mempersiapkan diri, apabila nantinya terjadi pelanggaran pada tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.