Lompat ke isi utama

Berita

Undang KASN, Bawaslu Kab. Sukoharjo berupaya Netralitas ASN

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo merencanakan sosialisasi pengawasan terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 mendatang.

Pada sosialisasi pengawasan netralitas ASN terkait penjelasan tentang larangan dan sanksi, pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam gelaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto mengatakan saat ini pihaknya fokus pengawasan terhadap dinamika perkembangan politik di Kab. Sukoharjo. Ia juga mengaku bahwa nantinya sosialisasi yang akan dilakukan dalam rangka dari salah satu upaya pencegahan agar para ASN tidak terjebak, apalagi sampai melakukan pelanggaran yang dapat mempengaruhi netralitasnya.

Bambang menjelaskan terkait kewajiban bagi ASN dalam menjaga netralitasnya diantaranya adalah ASN merupakan pelayan publik, ASN bagian dari objek pengawasan Bawaslu dan Komisi ASN, selanjutnya ASN memiliki kewenangan dan kekuasaan. Tambahnya

Dalam pelaksanaan sosialisasi pengawasan tersebut Bawaslu Kab. Sukoharjo berupaya untuk menghadirkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai narasumber nantinya. Diketahui KASN Sebagai lembaga nonstruktural yang bebas dari intervensi politik sebagaimana disebutkan pada Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Rochmad Basuki dan Muladi Wibowo mengirimkan surat permohonan narasumber secara langsung ke kantor KASN di Jakarta.

Pada kesempatannya muladi mengatakan hal ini sebagai bentuk pencegahan adanya pelanggaran dari ASN serta menekan adanya kegiatan mengerahkan ASN pada kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon.

Sementara Rochmad Basuki menjelaskan seluruh ASN yang ada harus tetap profesional dan tidak berpihak selama pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sukoharjo mendatang. Oleh karena itu, jika nanti ada bukti yang kuat terhadap ketidaknetralan ASN maka pihaknya mengupayakan secara maksimal diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Tag
Berita
Pengawasan