Lompat ke isi utama

Berita

Rapat dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Sukoharjo Sampaikan Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik

Rapat dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Sukoharjo Sampaikan Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025

SUKOHARJO – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui Zoom Meeting pada Selasa, 20 Januari 2026 pukul 10.00 WIB. Rapat ini bertujuan untuk mengetahui hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan, yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah. 

Dengan dipimpin oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Wahyudi Sutrisno, didampingi oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses, Sadhu Sudiyarto. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memastikan validitas data Partai Politik di setiap semesternya. Sebanyak 35 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah secara bergantian melakukan review atas Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 terutama berdasarkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU.

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo yang diwakili oleh Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Aditya Pradana, melakukan pemaparan Laporan Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik di wilayah Kabupaten Sukoharjo. 

Aditya menyampaikan bahwa yang melakukan pemutakhiran data adalah sebanyak 8 Partai Politik dari 76 Partai Politik Nasional pada semester ini, partai tersebut antara lain PKB, Partai NasDem, Partai Gelora, PKS, Partai Demokrat, PSI, Partai Ummat dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). 

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo juga melaksanakan pengawasan melekat secara tidak langsung melalui SIPOL dan juga secara langsung. Salah satunya dilakukan pada tanggal 22 Desember 2025, dalam proses konsultasi yang dilakukan oleh PKS terkait penggunaan SIPOL di KPU Sukoharjo. 

Aditya menambahkan bahwa terbatasnya akses SIPOL (hanya bisa diakses pada hari Kamis dan Jum’at), serta keterbatasan akses (hanya diberikan akses dengan izin sebagai "pembaca"). Adanya keterbatasan tersebut turut disampaikan agar dapat ditindaklanjuti, pasalnya hal ini menyebabkan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo tidak dapat melihat histori perubahan yang dilakukan oleh Partai Politik pada SIPOL.

Penulis dan Foto: Mariam Ayu L. E.

Editor: Ramdhan Hardiyanto