Ujian Tertulis Kelas Penyelesaian Sengketa alat untuk pemahaman mahasiswa.
|
Bawaslu Kabupaten Sukoharjo melaksanakan Ujian Tertulis Kelas Penyelesaian Sengketa pada Senin, 24 November 2025 bertempat di ruang PT.36 Gedung SBSN Fakultas Syariah UIN RMS Surakarta pada pukul 13.00 WIB. Ujian Tertulis ini diberikan sebagai ukuran mahasiswa Kelas Penyelesaian Sengketa memahami materi pembelajaran yang telah diterima selama ini. Ujian Tertulis ini dihadiri sebanyak 29 Mahasiswa dari total 32 Mahasiswa Kelas Penyelesaian Sengketa.
Sebelum Ujian Tertulis dilaksanakan, Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Eko Budiyanto memberikan beberapa petuah dalam melaksanan ujian. Ia menambahkan bahwa ujian ini hanya dilakukan 1 (satu) kali di pertemuan ini, adapun jika ada Mahasiswa yang tidak bisa hadir, maka konsekuensinya nilai materinya nihil.
Selanjutnya Kasubag PPPSPPH Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Aditya Pradana memimpin Ujian Tertulis dengan terlebih dahulu menyampaikan Tata Tertib Ujian Tertulis. Ujian Tertulis dimulai tepat pada pukul 13.30 WIB dengan durasi waktu selama 60 menit. Ujian Tertulis dilaksanakan secara open book, namun mahasiswa tidak diperbolehkan untuk menggunakan gawainya selama ujian dilaksanakan.