Lompat ke isi utama

Berita

Tutup Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Pemilihan 2024

Penerimaan Berkas Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Pemilihan 2024

Penerimaan Berkas Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Pemilihan 2024

Pengawas pemilihan adhoc / panwaslu kecamatan dibentuk sebagai pelaksana pengawasan pemilihan di tingkat kecamatan, dengan berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tetang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan tahun 2024 maka proses pembentukan dilaksanakan dengan 2 metode yaitu evaluasi terhadap Panwaslu Kecamatan Exiting pemilu 2024 dan penerimaan Panwaslu Kecamatan baru. Pertanggal 28 April 2024 Bawaslu Kabupaten Sukoharjo melaksanakan evaluasi terhadap Panwaslu Kecamatan Exiting dan terdapat 4 Panwaslu Kecamatan Exiting yang dinyatan tidak memenuhi syarat lagi dari Kecamatan Kartasura, Mojolaban dan Nguter. 

Guna memenuhi kekurangan Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan tahun 2024 di lingkungan Kabupaten Sukoharjo Bawaslu Sukoharjo Melalui Pokja Penerimaan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Sukoharjo membuka pendaftaran sebanyak 4 anggota Panwaslu Kematan Pemilihan tahun 2024 di 3 Kecamatan yaitu Kartasura, Mojolaban dan Nguter mulai tanggal 5 – 7 Mei 2024.

Pendaftaran hari pertama Minggu, 5 Mei 2024 sebanyak 2 pendaftar berjenis kelamin perempuan untuk Kecamatan Mojolaban dan Kartasura, di hari ke 2 bertambah sebanyak 7 pendaftar, di hari terakhir pada hari selasa 7 Mei 2024 bertambah sebanyak 17 pendaftar hingga pukul 23.59 WIB.

Jumlah pendaftar hingga penutupan masa pendaftaran sebagai berikut :

REKRUTMENT PANWASCAM PILKADA 2024

Total pendaftar keseluruhan 25 pendaftar. Karena sesuai petunjuk teknis selama pendaftar sudah terpenuhi yaitu dua kali kebutuhan dan terdapat keterwakilan perempuan 30 % maka Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Sukoharjo per tanggal 8 mei 2024 pendaftaran Panwaslu Kecamatan baru resmi ditutup

Tahapan selanjutnya yaitu dilakukan penelitian administrasi ke 25 pendaftar selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dengan metode CAT dilanjutkan wawancara dan ditetapkan sebagai Panwaslu Kecamatan terpilih. Sesuai time line di pedoman teknik pelaksanaan tes tertulis akan dilaksanakan pada 13 – 14 Mei 2024 akan tetapi pokja pembentukan panwaslu kecamatan tetap akan menunggu dulu arahan dan instruksi dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Harapan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo proses pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan tahun 2024 bisa menghasilkan pengawas pemilu yang berintegritas, berkwalitas dan mampu melaksanakan seluruh tugas pengawasan di semua tahapan pemilihan.