Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Pemahaman Internal Pada Kegiatan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Terhadap Verifikasi Faktual Partai Politik

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo melaksanakan kegiatan Rapat fasilitasi pembinaan penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024. yang dilaksanakan pada hari Selasa, 25 Oktober 2022 di Ruang Sidang Bawaslu Kab. Sukoharjo.

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kab. Sukoharjo menyampaikan bahwa verifikasi faktual adalah pencocokan dan penelitian terhadap kebenaran obyek dilapangan dengan dokumen persyaratan parpol menjadi peserta pemilu. Pengawasan Verifikasi faktual dilakukan terhadap pengurus partai, dan anggota partai.

Bambang menambahkan verifikasi faktual terhadap pengurus partai politik telah dilakukan pada hari Sabtu- minggu tanggal 16-17 Oktober 2022 yang lalu, terhadap verifikasi factual untuk keanggotaan partai saat ini sudah berjalan hingga tanggal 4 November 2022, sehingga pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU saat ini tidak menutup kemungkinan terdapat potensi dugaan pelanggaran. Tutup

Hadir sebagai narasumber, Achmad Husain Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sekaligus Koordinator Divisi Pengananan Pelanggaran berpandangan pelaksanaan tugas pengawasan terhadap verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kab. Sukoharjo untuk memastikan verifikator agar sesuai dengan tata cara dan prosedur sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan.

Ia juga berpesan untuk mewaspadai potensi pelanggaran yang mungkin akan terjadi dilapangan, seperti diantaranya ketidakcocokan identitas dalam sipol dengan eKTP dan KTAnya, tidak melakukan verifikasi faktual secara step by step contohnya verifikator mendatangi rumahnya setelah tidak dapat ditemui kemudian dilakukan verifikasi faktual di kantor partai politik, dan jika masih tidak hadir juga maka dilakukan video call. Sehingga ketiga opsi tersebut tidak dilakukan step by step maka sangat rentan dengan potensi pelanggaran.

Potensi pelanggaran lainnya contohnya ketika orang tersebut tidak ditemui kemudian langsung dieksekusi oleh verifikator tanpa memberitahukan tim Liaison Officer (LO) atau tim penghubung Partai Politik. Ia juga berharap agar dalam pelaksanaan verifikasi faktual sesuai dengan prosedur dan tata cara agar nanti tidak ada sengketa sehingga mampu melaksanakan pemilu yang berkwalitas di kab. Sukoharjo. pungkasnya

Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Sukoharjo beserta Staf Pelaksana Teknis, kegiatan tersebut diakhiri dengan tanya jawab oleh peserta

Tag
Berita