Lompat ke isi utama

Berita

Tim Sentra Gakkumdu Sukoharjo, Siap Kawal Pilkada

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menggelar acara NGULIK PILKADA#8 melalui Video Conference live youtube bekerjasama dengan Harian SOLOPOS. Kegiatan dilaksanakan selasa 21 juli 2020 dengan narasumber ; Rochmad Basuki (Koordiv Penaganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sukoharjo), Nanung Nugoho I (Kasat Reskim Polres Sukoharjo) serta Nanang Priyanto (Kasubsi Pratut Kejari Sukoharjo) dengan Host Suwarmin (Solopos).

Dalam kesempatannya Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki menyampaikan bahwa tugas dari Pengawas adalah Pencegahan dan Penindakan. Penegahan dilakukan dengan cara Himbauan, surat edaran, intruksi agar tidak terjadi Pelanggaran. Penindakan yang dilakukan oleh pengawas pemilu dilakukan Langkah ultimum remidium artinya penindakan dilakukan sebagai Langkah upaya terakhir agar kejadian pelanggaran yang di upayakan dihindari agar tidak terjadi lagi.

Di dalam proses pencegahan seperti Pemetaan Potensi Pelanggaran, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Himbauan dan Pengawasan Melekat, serta Kerja sama dengan Mitra. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo sudah merilis Indek Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2020 bahwa Kabupaten Sukoharjo tingkat kerawan Politiknya no 1 tetapi bukan terkait masalah keamanan lebih kepada kerawanan di sosio Politik seperti Netralitas Penyelenggara ataupun bencana alam. Strategi Penindakan melakukan tindakan penanganan secara cepat dan tepat terhadap temuan dan/atau Laporan dugaan Pelanggaran didalam Penindakan Pilkada ini hanya 3+2 hari Penaganan. Di satu sisi bekerja dengan cepat tetapi di sisi lain ada kelemahan semisal lebih dari satu kasus akan berat saat melakukan Penagganan Pelanggaran.

Sumber- sumber Dugaan Pelanggaran di Bawaslu yaitu Temuan dan Laporan. Dari sisi Temuan itu di ketemukan atau di ketahui oleh jajaran Pengawas Pemilihan. Serta dari sisi Laporan yang dilaporkan oleh WNI yang punya Hak Pilih, Peserta Pemilihan serta  Pemantau Pemilihan yang di registrasi oleh KPU. Ada 4 Jenis- jenis Pelanggaran antara lain Pelanggaran Kode Etik yang bersumber Sumpah Janji oleh Penyelenggara apabila Penyelengara di tingkat Kabupaten/ Kota penerusanya kepada DKPP serta Penyelenggara tingkat Ad hoc untuk di proses di Bawaslu Kabupaten, Pelanggaran Administrasi adalah Pelanggaran terhadap mekanisme,tata cara serta prosedur Pemilihan yang penerusanya kepada KPU, Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan adalah tindak Pidana yang melanggar terhadap aturan atau Undang-Undang Pemilhan yang berlaku yang di teruskan kepada Sentra Gakkumdu, serta Pelanggaran Hukum lainnya seperti Netralitas ASN, Netralitas Polri, serta Netralitas TNI yang di teruskan kepada Intansi yang berwenang. Output dari Proses Penanganan Pelanggaran yang dilakukan Bawaslu bersifat Rekomendasi.

Terkait waktu bahwa saat waktu ditemukan dan saat waktu dilaporkan harus tidak melebihi 7 hari kalender serta Laporan harus memuat identitas Pelapor, Pihak Terlapor, Waktu dan Tempat Kejadian, Uraian Kejadian, Saksi, dan Bukti. Secara umum laporan harus memenuhi Syarat Materiil dan Formil. Apabila tidak memenuhi Syarat Materiil dan Syarat Formil maka laporan tidak dapat di registrasi tetapi jika hanya memenuhi Syarat Materiil maka dapat di jadikan informasi awal untuk di jadikan temuan tetapi tidak memenuhi Syarat Formil maka laporan tidak dapat di tindak lanjuti.

Dalam proses alur penanganan Pelanggaran ini terutama di Pandemik Covid ini jelas mempunyai satu yang sangat penting yaitu waktu. Selain waktu yang sangat singkat untuk kajian apabila temuan atau laporan di registrasi. Serta masalah klarifikasi saat masa pandemik ini.

Kasubsi Pratut Kejari Sukoharjo, Nanang Priyanto menjelaskan bahwa untuk menangani Tindak Pidana Pemilihan, perlu penyamaan pemahaman dan pola penanganan antara Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Kepolisian Resor Sukoharjo, dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Sentra Gakkumdu bertugas untuk melakukan koordinasi antara pihak dalam proses Penanganan Tindak Pidana Pemilukada serentak tahun 2020, melakukan sosialisasi pola penanganan pelanggaran pemilukada serentak tahun 2020 ke seluruh jajaran pihak, menyampaikan laporan Penanganan Tindak Pidana Pemilukada kepada Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Tengah.

Nanang menambahkan Sentra Gakkumdu berfungsi sebagai Forum koordinasi antara para pihak dalam proses penanganan Tindak Pidana Pemilukada tahun 2020, sebagai pelaksanaan pola penanganan pidana pemilukada tahun 2020, sebagai pusat data dan informasi Tindak Pidana Pemilukada tahun 2020, pertukaran data dan informasi, peningkatan kompetensi dalam Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilukada tahun 2020, serta Pelaksanaan monitoring dan evaluasi lebih lanjut Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilukada tahun 2020.

Dalam alur Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum dalam Temuan ataupun Laporan setelah dilakukan klarifikasi terdapat tindak pidana dari Bawaslu di teruskan ke Penyidikan Kepolisian (Polres) apabila telah selesai maka di teruskan ke Kejaksaan serta meneliti Syarat Materiil dan Syarat Formil berkas, apabila berkas belum lengkap maka di kembalikan ke Penyidikan Kepolisian untuk di lengkapi serta apabila berkas lengkap maka Kejaksaan akan melimpahkan kepada Pengadilan Negeri untuk melakukan pemeriksaan persidangan saksi- saksi serta alat bukti. Apabila dalam putusan berkekuatan hukum tetap atau ingkrah serta apabila ada upaya hukum banding langsung ke Pengadilan Tinggi dan diputus maka bersifat final atau akhir.

Kasat Reskim Polres Sukoharjo, Nanung Nugoho I menyampaikan bahwa Polres Sukoharjo pada prinsipnya sudah siap dalam rangka Pilkada 2020. Pilkada ini jadi pengamanan yang utama serta Polres Sukoharjo akan melakukan operasi pada 4 september kemungkinan 139 hari sampai hari selesai Pilkada. Dan saat ini Polres Sukoharjo melakukan deteksi awal serta menempelkan personil kepada masing-masing Calon Kandidat, Komisioner Bawaslu serta Komisioner KPU. Terkait Sentra Gakkumdu dengan kolaborasi Polri,Bawaslu dan Kejaksaan saya yakin tidak ada kendala. Terutama sudah ada kesepakatan Peraturan bersama yang kemarin di keluarkan yang harus di laksanakan.

Nanung Nugroho I, memberikan Saran bahwa kemungkinan yang menjadi kerawanan di Polri adalah Kampanye melalui media online yang batasannya sangat luas, sehingga perlu kita berkoordinasi membuat SOP artinya di atur akun-akun calon yang resmi sehingga akun-akun tersebut yang akan di awasi. Dari Polres sukoharjo sudah mempersiapkan tim Cyber sekitar 20 personil untuk mengawasi media sosoial Black Campaign. Terkait dengan kendala-kendala lainnya terkait pola pengamanan sudah membagi ke dalam TPS rawan 1, TPS rawan 2, TPS rawan 3  serta sudah mempersiapkan kuat personilnya. Yang harus di waspadai di dalam Pilkada ini terjadi di bulan Desember identik musim hujan harus diwaspadai TPS yang rawan banjir serta distribusi untuk logistik.

Acara dilanjutkan dengan diskusi daring dengan peserta untuk mendiskusikan terkait, Penaganan tindak pidana Pemilihan tahun 2020 di Sentra Gakkumdu Kabupaten Sukoharjo.

Tag
Berita
Penindakan
Sosialisasi