Lompat ke isi utama

Berita

Tersebar di 12 Kecamatan, Panwaslu Lantik 2.402 Pengawas TPS

Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Muladi Wibowo (Tengah) menghadiri Pelantikan Pengawas TPS Se Kecamatan Mojolaban. Di Hotel Istana Hapsari, 25 Maret 2019

Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kabupaten Sukoharjo dilakukan serentak secara serentak dimelakukan terhadap 2.402 (PTPS) yang tersebar di tempat yang berbeda oleh masing-masing kecamatan, Senin (25/3/2019).

Pelantikan tersebut dilakukan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang tersebar di 12 kecamatan, sebagaimana diatur pada pasal 106 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Panwaslu Kecamatan berwenang mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Sukoharjo dalam sambutannya mengatakan semoga tugas-tugas yang dibebankan dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab, sehingga pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan aman, lancar, serta kondusif, Katanya saat mengisi sambutan di Hotel Istana Hapsari.

Adapun tugas Pengawas TPS adalah untuk membantu Bawaslu mensosialisasikan mengenai kepemiluan serta melakukan tugas pengawasan mulai persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Bambang menambahkan, Pengawas TPS Mulai saat ini, untuk melakakukan sosialisasi kepada masyarakat, keluarga, saudara, dan tetangga untuk menggunakan hak pilihnya dan tidak golput pada tanggal 17 April 2019. Tambahnya

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bendosari mengambil Sumpah/Janji kepada Pengawas TPS di Hotel Istana Hapsari Selasa, 25 Maret 2019

Terpisah, Anggota Komisioner Bawaslu Kab. Sukoharjo, Muladi Wibowo mengatakan Pengawas TPS merupakan garda terdepan saat persiapan maupun pelaksanaan tahapan pemungutan suara dan tahap penghitungan suara.

Sementara salah satu kewajiban penting Pengawas TPS adalah mendokumentasikan C1 Plano hasil penghitungan suara. Selanjutnya dikirim melalui aplikasi SIWASLU ke Bawaslu RI. aplikasi SIWASLU dapat di unduh pada google playstore. katanya

Setelah pelantikan, Pengawas TPS juga mendapatkan pembekalan beberapa materi, termasuk sistem pengawasan SIWASLU dengan tata cara pengunaan. Melalui laporan dokumentasi tersebut diharapkan kecurangan pemilu dapat diminimalisir. Termasuk apabila terjadi perubahan data dalam proses pemilu, yang dapat dilakukan dengan membandingan data awal hasil pengawasan oleh Pengawas TPS. terangnya

Tag
Berita
Pengawasan