Lompat ke isi utama

Berita

Terapkan Program APU Berbasis Rukun Tetangga

Sejumlah warga mengikuti Kegiatan Sosialisasi Program Desa Anti Politik Uang yang diselenggarakan oleh Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo di Dukuh Tuak Desa Gonilan Kecamatan Kartasura Senin 4 November 2019

Acara tersebut merupakan bagian serangkaian tindaklanjut Kegiatan Program Desa Anti Politik Uang yang telah diluncurkan secara langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Fajar Subkhi A.K. Arif bulan Oktober 2019 yang lalu.

Terhadap desa-desa yang telah berkomitmen mendeklarasikan Program Desa Anti Politik Uang, sehingga pada pelaksanaannya Bawaslu Kab. Sukoharjo berkewajiban untuk melakukan pendampingan terhadap program tersebut, sehingga warga masyarakat memahami terkait sanksi atau larangan pada penyelenggaraan pemilihan baik pemilu maupun pilkada.

Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Muladi Wibowo mengungkapkan terselenggarannya Sosialisasi ini, Forum Warga berbasis RT diharap dengan pendekatan dilingkup keluarga merupakan cara yang paling efektif karena kita semua akan kembali dan berkumpul dengan keluarganya masing-masing dan para peserta bisa menyebarluaskan informasi terkait dampak negatif terkait adanya politik uang pada penyelenggaraan pemilihan baik pemilu maupun pilkada kepada masyarakat, selain mengedukasi diri antar anggota keluarga dan lingkungannya.

Muladi menambahkan keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan pada setiap kegiatan penyelenggaraan pemilihan adalah sangat penting sebagai bentuk apresiasi partisipasis atau bentuk aktualisasi dari keberdayaan masyarakat itu sendiri. Sehingga masyarakat dapat mencegah berbagai bentuk pelanggaran dalam mengawal penyelenggaraan pemilihan yang bersih, bermartabat dan berintegritas.

Salah Seorang Warga menunjukan salah satu alat peraga pengawasan berupa Stiker untuk ditempelkan di rumahnya

Suparto yang juga salah satu ketua RT dukuh setempat mengaku mendukung langkah strategi Bawaslu Kab. Sukoharjo dalam memberikan pemahaman terkait penyelenggaraan pemilihan, dalam acara tersebut dilihat atusias warga dalam mengikuti kegiatan tersebut cukup tinggi, karena acara ini melibatkan warga RT 002 dan RT 003 sehingga persertanya kurang lebih 100 orang. Katanya

Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Uswatun Mufidah saat menyampaikan materi di Desa Tegal Sari Kecamatan Weru

Hal serupa Bawaslu Kab. Sukoharjo juga melakukan di Desa Tegal Sari Kecamatan Weru. Diketahui warga Desa Tegal Sari juga telah berkomitmen mendeklarasikan bahwa Desa Tegal Sari sebagai Desa Anti Politik Uang.

Anggota Bawaslu Kab. Sukoharji Uswatun Mufidah saat menyampaikan di Desa Tegal Sari mengatakan Pengawasan pada penyelenggaraan pemilihan tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu,  namun peran serta masyarakat sangatlah dibutuhkan untuk mengawal demokrasi dan mewujudkan kedaulatan pemilih, serta menekan potensi pelanggaran pemilu atau mencegah adanya pelanggaran pada penyelenggaraan pemilihan. Katanya.

Uswatun menambahkan bahwa tujuan pengawasan pemilu adalah memastikan terselenggaranya pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan” katanya. Terselenggaranya tindaklanjut program desa anti politik uang hingga di semua tingkatan tersebut diharapkan dapat membangun sinegitas antara Bawaslu Kab. Sukoharjo dengan tokoh masyarakat secara terbuka sehingga dapat menyampaikan informasi serta dapat meningkatkan kwalitas demokrasi.

Tag
Berita