Tatap Pemilu 2029, Bawaslu Sukoharjo Gelar Konsolidasi Demokrasi dengan Satpol PP
|
SUKOHARJO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo mulai tancap gas mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2029 sekaligus merefleksikan catatan evaluasi dari Pemilu 2024. Langkah awal ini ditandai dengan digelarnya Diskusi Konsolidasi Demokrasi pada Rabu (8/7), bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo di Ruang Rapat Satpol PP.
Konsolidasi ini bertujuan untuk mematangkan kesiapan antar-instansi agar tidak terjadi "kegagapan" saat tahapan Pemilu maupun Pemilihan (Pilkada) berjalan, khususnya pada tahapan krusial seperti kampanye.
Dalam pertemuan tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Dwi Setyono, Kasubbag Administrasi, Hery Wibawa, serta 2 orang staf sekretariat. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Sunarto.
Fokus utama diskusi menyoroti adanya perubahan regulasi dalam Peraturan Bupati (Perbup) terbaru mengenai zonasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan reklame politik. Jika pada pemilu sebelumnya terdapat 11 lajur jalan yang dilarang, kini regulasi diperketat namun areanya dipersempit menjadi hanya 3 lajur utama yang masuk dalam White Area (Zona Putih/Terlarang).
Ketiga jalur tersebut, yakni Lajur Patung Soekarno sampai dengan Pos Pandawa, Lajur Patung Jamu sampai dengan Proliman Sukoharjo, dan Lajur Tugu Adipura sampai dengan Alun-Alun (depan Kimia Farma). Sementara itu, untuk kawasan Rumah Dinas ke arah timur, pemasangan atribut politik dinyatakan diperbolehkan.
Pihak Satpol PP menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi Perbup ini awalnya dipicu dinamika pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah lalu, di mana terjadi penyesuaian aturan lokal karena situasi geopolitik daerah. Meski zona terlarang menyusut dari 11 lajur menjadi hanya 3 lajur, Bawaslu Sukoharjo menilai hal ini justru berpotensi memicu kerawanan baru. Area yang semakin sempit diprediksi akan membuat persaingan antar-partai politik (parpol) atau kandidat dalam berebut ruang publik menjadi sangat ketat.
Kawasan seperti sekitar Koperasi Merah Putih dan SPPG dipetakan sebagai titik-titik baru yang bakal marak dipadati atribut politik. Mengingat tahapan Pemilu diprediksi sudah mulai bergulir pada tahun 2027, Bawaslu Sukoharjo mengantisipasi adanya potensi curi start kampanye. Sebelum masa kampanye resmi dimulai, dipastikan banyak parpol atau tokoh yang mulai memasang atribut promosi diri. Sesuai regulasi, wewenang penindakan atribut kepartaian di luar masa kampanye tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Satpol PP selaku penegak Perda.
Sebagai langkah preventif, Bawaslu Sukoharjo dan Satpol PP sepakat bersinergi untuk segera mengundang pengurus partai politik dalam waktu dekat guna menyosialisasikan aturan penempatan APK ini secara komprehensif.
Di sela-sela pembahasan APK, Bawaslu Sukoharjo juga memberikan himbauan tegas terkait netralitas ASN, khususnya di lingkungan Satpol PP Sukoharjo. Bawaslu Sukoharjo meminta seluruh personil Satpol PP untuk aktif melakukan pengecekan mandiri secara berkala guna memastikan data diri mereka tidak dicatut sepihak oleh partai politik sebagai anggota.
Diharapkan seluruh ASN dan pegawai mengecek NIK mereka secara mandiri melalui laman resmi infopemilu.go.id untuk mengantisipasi pencatutan nama oleh partai politik. Melalui konsolidasi awal ini, baik Bawaslu Sukoharjo maupun Satpol PP berharap seluruh tahapan Pemilu ke depan di Kabupaten Sukoharjo dapat berjalan dengan kondusif, aman, dan meminimalkan potensi konflik horizontal di masyarakat.
Penulis: Mariam Ayu Lisani E.
Penyunting: Ramdhan Hardiyanto