Lompat ke isi utama

Berita

Tak Perhatikan Aturan Coklit, Panwascam Polokarto Sarper PPK

Tak Perhatikan Aturan Coklit, Panwascam Polokarto Sarper PPK

Sukoharjo- Lagi, setelah kejadian di Wilayah Bulu, di Wilayah Polokarto juga ditemukan Pantarlih yang tidak memperhatikan aturan Pencocokan dan Penilitian Data Pemilih.

"Hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Polokarto terkait tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih tanggal 12 – 25 Februari 2023 menemukan Pemilih dalam 1 KK yang berbeda TPS nya, hal ini tidak sesuai regulasi PKPU 7 Tahun 2023", kata Ari Subianto, Divisi Pencegahan, Hukum, Parmas dan Humas Panwascam Polokarto.

Aturan coklit, merujuk Pasal 15 ayat (3) huruf c PKPU 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih Penyusunan Daftar Pemilih, bahwa menjadi perhatian pantarlih saat coklit tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda, tambahnya.

Harapannya PPK dan jajarannya menindaklanjuti saran perbaikan yang dilayangkan Panwascam Polokarto melalui surat nomor 001/PM.02/K.JT-25-09/02/2023 tertanggal 25 Februari 2023 perihal Saran Perbaikan, dan berharap Pantarlih saat melakukan coklit memperhatikan aturan coklit dalam PKPU 7 tahun 2023.