Lompat ke isi utama

Berita

Sukoharjo : Tunda Penetapan Calon Anggota DPRD Terpilih

KPU Sukoharjo menunda Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Anggota DPRD Terpilih di Hotel Tosan Solo Baru, Rabu (3/7/2019)

Belum adanya salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menunda rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon Anggota DPRD terpilih hasil pemilu serentak 17 April 2019. di Hotel Tosan Solobaru, Rabu (3/7/2019)

Ketua KPU Kab. Sukoharjo Nuril Huda yang membuka dibuka sekaligus menunda rapat pleno, disampaikan KPU Sukoharjo telah menerima Surat Edaran dari KPU RI Nomor 867 tertanggal 24 Mei 2019 tentang penetapan calon terpilih tanpa PHPU yang menyebutkan mengacu pada PKPU Nomor 10 atas perubahan ke-3 PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan pemilu. Sebagaimana dijelaskan Peraturan MK Nomor (2) atas Perubahan Peraturan MK Nomor 5 tahun 2018 ayat 2 bahwa MK mulai merilis atau mencatat BRPK per 1 Juli 2019. Selanjutnya pada ayat (3) KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota yang tidak ada gugatan melakukan pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih maksimal tiga hari setelah BRPK keluar. Penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih berdasarkan BRPK MK atau aduan tentang perselisihan hasil pemilu di MK. Kata dia

Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Kab. Sukoharjo Bambang Muryanto mengungkapkan salinan BRPK dari MK merupakan dasar hukum penetapan calon terpilih sehingga nantinya tidak akan dinilai cacat hukum. Idealnya secara tahapan terkait ada tidaknya PHPU harus ada bukti tertulis. Ujarnya

Bambang menambahkan penundaan tersebut membuktikan adanya ketidaksinkronan komunikasi antara KPU Sukoharjo dengan KPU RI. Tadinya proses tersebut akan kami hentikan, tapi berhubung dari KPU Kab. Sukoharjo sendiri yang menghentikan ya sudah. Jadi penundaan ini sudah tepat sehingga tidak timbul masalah dikemudian hari. tambahnya

Sejumlah partai menilai penundaan tersebut sebagai antisipasi timbulnya masalah dikemudian hari, namun ada yang kecewa atas penundaan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD. Tamu undangan yang sudah hadir pun pulang lebih awal dan belum mendapatkan kepastian kapan waktu penetapan perolehan kursi dan calon Anggota DPRD terpilih akan digelar. Selanjutnya untuk memanfaatkan ruang yang telah disewa acara berubah menjadi Halal bi Halal dan Rapat Internal KPU Kab. Sukoharjo

Tag
Berita
Sosialisasi