Lompat ke isi utama

Berita

Sukoharjo : Samakan Visi Misi Gakkumdu, Bekerja Sesuai Ketentuan Peraturan

Setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo mengaktifkan Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mulai malakukan koordinasi dalam rangka meningkatkan sinergitas antar sesama personil Sentra Gakkumdu Sukoharjo, serta penyamaan pemahaman terkait peraturan dan perundangan dalam penanganan dugaan pelanggaran. Kamis, 23 Juli 2020

Saat membuka rapat Ketua Bawaslu Kab. Sukoharjo Bambang Muryanto mengatakan bahwa pada saat ini sedang proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan secara langsung oleh PPDP dengan mendatangi rumah.

Bambang menjelaskan bahwa dalam coklit tersebut juga berpotensi pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana pasal 177A, dan 177B, yakni penghilangan hak pilih, namun apabila hal tersebut kita temukan saat ini maka pihaknya berupaya memberikan saran perbaikan kepada KPU. Bawaslu Kab. Sukoharjo dalam penanganan pelanggaran terkait tindak pidana pemilihan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. tandasnya

Suasana Rapat Koordinasi Tim Sentra Gakkumdu Kab. Sukoharjo

Lebih lanjut dikatakan Rochmad Basuki selaku divisi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kab. Sukoharjo menjelaskan bahwa dengan adanya rakor ini, diharapkan adanya koordinasi dengan ketiga lembaga bisa mempermudah penanganan pelanggaran. Selain itu, bisa memastikan proses tahapan Pilkada 2020 bisa terlaksana dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Katanya

Sementara Wakil Kepala Polres Sukoharjo, Kompol Saprodin menyambut baik atas pelaksanaan kegiatan seperti ini sebagai penyamaan persepsi. Agar dapat menyikapi situasi agar dalam menerapkan hukum juga melihat kearifan lokal. Namun dalam melihat kearifan lokal tidak lepas dari Peraturan yang ada.

Kompol Saprodin menambahkan Gakkumdu harus bekerja sesuai mekanisme peraturan undang-undang yang ada. Ia juga berpesan agar dalam bekerja praktis jangan memaksakan diri dan tidak tendensius, sehingga kita harus melaksanakan ketentuan undang-undang. Tegasnya

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Aspi Riyal Juli Indarman mengaku pihaknya siap bekerjasama melaksanakan visi misi dalam menegakan hukum. Sehingga kedepan dapat menangani secara optimal bila terjadi Pelanggaran yang bersifat tindak Pidana.

Pelaksanaan koordinasi yang dilakukan 3 (tiga) lembaga Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo berjalan harmonis dan komunikatif. Perlu diketahui sebagaimana disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Muladi Wibowo yang mengusulkan Tim Gakkumdu Sukoharjo untuk dibagi menjadi 2 (dua) yakni Tim A dan TIM B. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi banyaknya kasus yang akan ditangani.

Tag
Berita
Sosialisasi