Sukoharjo : Pengawas Pemilu Tidak Boleh Menolak Laporan !!!
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo mengadakan Rapat Koordinasi terkait Mekanisme Penanganan Pelanggaran, rakor tersebut disampaikan kepada sejumlah 24 peserta dari jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dan stafnya se-Sukoharjo di Ruang Sidang Bawaslu Kab. Sukoharjo, Selasa 7Juli 2020
Acara tersebut digelar dalam rangka membekali jajarannya sebagai bentuk penguatan kapasitas untuk penanganan pelanggaran pada penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten sukoharjo tahun 2020 pada masa pandemi covid-19.
Acara tersebut secara langsung disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Rochmad Basuki yang sekaligus divisi yang membidangi Penanganan pelanggaran. Dalam paparanya ia menegaskan bahwa aspek regulasi dan teknis lebih ditekankan dalam melaksanakan penanganan pelanggaran. “kegiatan hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada semua jajaranya baik terhadap staf sekretariatan sehingga kedepan menjadi lebih baik.
Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Eko Budiyanto melakukan pendampingan terhadap Panwascam dan Staf saat menyelesaikan tugas mengisi form sebagaimana mekanisme penanganan pelanggaranRochmad menambahkan pengawas harus professional dan hati-hati dalam melaksanakan mekanisme penanganan pelanggaran dalam pilkada dituntut cepat dan tepat demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak maupun bagi masyarakat umum. Ia juga mengingatkan "pengawas pemilu tidak boleh menolak laporan pelanggaran pemilihan dari masyarakat", tegasnya
Kepada staf sekretariatan, rochmad mengharapkan adanya komunikasi antara staf dan komisioner, sehingga diharapkan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya berjalan maksimal.
Sementara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Eko Budiyanto yang juga hadir dalam acara tersebut menekankan bahwa Prosedur Penanganan Pelanggaran berkaitan dengan Penerimaan Laporan/Temuan, Proses Klarifikasi dan Kajian sebagaimana dijelaskan dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Ujarnya
Dalam acara tersebut peserta juga diminta untuk mensimulasikan terhadap contoh Form A Pengawasan yang telah disiapkan. Adapun dalam simulasinya peserta melakukan mekanisme penanganan pelanggaran serta menyusun sekaligus membuat dalam formulir sebagaimana pada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017.
Di tulis oleh : Cristar Dini Sukoco