Lompat ke isi utama

Berita

Sukoharjo : Optimalkan Pengawasan Langsung Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo telah menjadwalkan penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020. Penyerahan syarat dukungan digelar dilakukan selama 5 hari yang mulai hari ini 19 – 23 Februari 2020) di Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo.

Adapun waktu penyerahan dilakukan untuk tanggal 19-22 Februari 2020 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir 23 Februari 2020 mulai pukul 08.00-24.00 WIB.

Untuk mengoptimalkan pengawasan pada tahapan proses pencalonan dari jalur perseorangan, Bawaslu Kab. Sukoharjo akan terus melakukan pengawasan secara langsung di Sekretariat KPU Kab. Sukoharjo

Sebagaimana diketahui Pasal 41 Ayat (2) huruf c UU 10/2016, berdasarkan ketetapan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Sukoharjo mengenai syarat minimal dukungan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati perseorangan pada pelaksanaan Pilkada 2020 adalah 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap yang ada.

Adapun sebaran dukungan juga harus tersebar minimal 50 persen dari total kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Di Kota Makmur terdapat 12 kecamatan, maka sebaran dukungan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati perseorangan harus tersebar di 7 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

Anggota Bawaslu Kab Sukoharjo saat melakukan pengawasan penyerahan syarat dukungan di Sekretariat KPU Kab. Sukoharjo mengatakan bahwa untuk mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan, minimal membawa syarat dukungan sejumlah 50.216 dukungan yang tersebar minimal 7 kecamatan.  Setiap calon wajib menyerahkan bukti dukungan yang terdiri dari fotokopi KTP-el.

Lebih lanjut dikatakan muladi, hingga berita ini diturunkan bahwa pada hari pertama belum ada yang melakukan penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020.

Diketahui sebelumnya pada tanggal 16 Januari  2020 yang lalu, Bakal Pasangan Calon dari perseorangan yakni pasangan Suhadi Hadi Suwito dan Dwi Yuni Kristiyanawati memberikan Surat Mandat Nomor 01/SMPILKADA/PPH/2020 kepada Eko Supritanto. Selanjutnya KPU Kab. Sukoharjo memberikan Bimbingan Teknis terkait Sistem Informasi Pencalonan. pungkasnya

Muladi menambahkan, bahwa dengan adanya surat mandat tersebut, di kabupaten Sukoharjo ada potensi Bakal Calon Paslon perseorangan yang akan mendaftarkan diri ke KPU Kab. Sukoharjo selama periode tanggal 19 hingga 23 Februari 2020.  Pengawasan tahapan ini rencananya akan dilakukan setiap hari hingga tanggal 23 Februari 2020. pungkasya

Tag
Berita
Sosialisasi