Lompat ke isi utama

Berita

Sukoharjo : Bawaslu RI Supervisi terkait Lembaga Pemantau

Badan Pengawas Pemilihan Umum genap berusia 13 tahun, Bawaslu terus meningkatkan peran dalam pengawasan pemilu serta kewenangannya. hal itu ditunjukan melalui Staf Bawaslu RI melakukan Supervisi di Kab. Sukoharjo Jum’at, 09 April 2021.

Susasana kunjungan Supervisi Bawaslu Terkait Lembaga Pemantau, di Kantor Bawaslu Kab. Sukoharjo 09 April 2021

Supervisi dilakukan mulai tanggal 09-11 April 2021, adapun kegiatan yang akan dilakukan supervise dan Diskusi terkait akreditasi lembaga pemantau. Hal itu sebagai upaya menegakkan tonggak demokrasi bangsa lewat pemilu yang jujur dan adil serta langsung, umum, bebas, dan rahasia. Adapun staf Bawaslu RI yang membidangi Bagian Program dan Strategi Pengawasan diantaranya Ike Aprilina Yonda, Asep Saepurrohman, dan Ika Iqomatul Mar’ah Nurfitria

Adapun dalam kunjungannya sebagai dimaksud dalam rangka meningkatkan Jajarannya dalam sinergitas serta Akreditasi terhadap Pemantau usai pelaksanaan pemilihan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020 yang lalu.

Dalam kunjungannya Tim Supervisi mengaku kegiatannya bertujuan untuk memastikan dan mengetahui hubungan Bawaslu Kab. Sukoharjo dengan Lembaga Pemantau Pemilu yang terdaftar di Kab. Sukoharjo Paska . Hal tersebut dapat menguatkan proses demokrasi pada pelaksanaan Pemilu mendatang akan meningkat.

Kedatangan Tim Supervisi staf Bawaslu RI tersebut secara langsung disambut oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo. dalam kesempatannya Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Muladi Wibowo menyambut baik kedatangan Tim Supervisi Bawaslu RI.

Foto bersama Tim Supervisi bersama jajaran Bawaslu Kab. Sukoharjo

Selanjutnya Muladi mengatakan pada pelaksanan Pilkada 2020 maupun Pemilu 2019 yang lalu, di Kab. Sukoharjo terdapat Lembaga Pemantau Pemilu yang berpartisipasi. Pada Pemilu 2019 terdapat lembaga Pemantau Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Selanjutnya untuk Pilkada 2020 yakni IMM dan Pilkada Watch. Perlu diketahui Bawaslu telah menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum untuk menjadi pedoman teknis dan prosedur bagi perseorangan dan lembaga yang akan melakukan pemantauan Pemilu tahun 2019, sehingga dalam setiap pelaksanaan pemilihan keberadaan lembaga pemantau tersebut, diharapkan mampu mewujudkan pemilu yang berintegritas dan tepercaya.

Tag
Uncategorized