Lompat ke isi utama

Berita

Sukoharjo : 167 Pengawas Desa/Kelurahan dilantik Serentak

Foto bersama usai Pelantikan Pengawas Desa Se Kecamatan Tawangasari di Hotel Hapsari, Jum'at 13 Maret 2020

Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Sukoharjo dilakukan serentak terhadap 167 Panwaslu Kelurahan/Desa di tempat yang berbeda oleh masing-masing kecamatan, Jumat (13/03/2020).

Masing-masing Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan setempat yang tersebar di 12 kecamatan melakukan pelantikan terhadap 167 dari 388 Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih yang terdiri dari 138 orang laki-laki dan 29 orang perempuan, pelaksanaan pelantikan sebagaimana diatur pada pasal 106 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Panwaslu Kecamatan berwenang membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Adapun tugas Panwaslu Kelurahan/Desa adalah untuk membantu Bawaslu mensosialisasikan mengenai kepemiluan serta melakukan tugas mengawasi pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS, pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Sukoharjo Rochmad Basuki dalam sambutannya mengucapkan selamat atas dilantiknya Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih.

Lebih lanjut dikatan Rochmad bahwa berdasarkan hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Kabupaten Sukoharjo tertinggi di se-Provinsi Jawa Tengah. Tingkat kerawanan tersebut pada indikator Sosial politik terkait mobilisasi ASN, Politik Uang, Sara, Berita Bohong (Hoax) dan DPT. Ia juga berpesan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah dilantik “untuk tetap menjaga integritas dan netralitas agar menjadi marwah dan contoh bagi masyarakat khususnya pemilih. Jika Panwaslu Keluran/Desa tidak menjaga marwah tersebut, akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat”. Terhadap pelaksanaan tugas dan fungsinya diharapkan tetap mengedepankan pencegahan sebelum penindakan Pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sukoharjo Tahun 2020 mendatang.

Usai pelaksanaan pelantikan, Pengawas Desa/Kelurahan dilakukan pembekalan beberapa materi oleh Panwaslu Kecamatan, adapun materi yang disampaikan meliputi Pelaksanaan Tugas, Kewenangan Dan Kewajiban, Jati Diri Pengawas Pemilu Dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan.

Pelaksanaan pelantikan Pengawas Desa/Kelurahan dimasing-masing Kecamatan turut dihadiri baik oleh Anggota maupun Staf Kesekretariatan Bawaslu Kab. Sukoharjo. Selain itu masing-masing Panwas Kecamatan juga mengundang Forkompincam, dan Kepala Desa/Lurah setempat.

Di Tulis oleh Dina Marmiati (Staf Sekretariat Bawaslu Kab. Sukoharjo)

Tag
Berita
Sosialisasi