Lompat ke isi utama

Berita

Sosisalisasi Pengawasan Partisipatif Libatkan Penyandang Disabilitas

Bawaslu Kab. Sukoharjo melakukan Kegiatan Sosisalisasi Pengawasan partisipatif dengan melibatkan Penyadang Difabel di Kecamatan Weru. Sabtu (9/3/2019). Kegiatan tersebut langkah nyata yang dilakukan Bawaslu Kab. Sukoharjo dalam menjalankan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 huruf (c) angka (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Kab. Sukoharjo Bambang Muryanto mendorong Penyadang difabel untuk terlibat dalam pengawasan kampanye serta menggunakan hak pilihnya jangan sampai golput bahwa pemilih disabilitas memiliki hak dalam berpolitik memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana penjelasan Pasal 13 huruf g Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pada kesempatan yang sama Bambang menambahkan bahwa Pengunaan hak pilih tidak boleh diwakilkan kecuali yang benar-benar tidak bisa untuk menjaga kerahasiaan pilihan maka petugas kpps memberikan prioritas dan aksesbilitas serta menyiapkan bagi penyandang disabilitas. Tambahnya

Demi terwujudnya Pemilu yang berkwalitas maka pada tahapan Kampanye saat ini Bawaslu Kab. Sukoharjo mengajak kepada seluruh masyarakat dan  Penyadang disabilitas berpartisipasi dalam hal mengawasi serta berani untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang diketahui kepada jajaran Bawaslu Sukoharjo.


Partisipasi salah satu Peserta Sosisalisasi Pengawasan partisipatif menyampaikan pertanyaan tentang tugas Pengawas Partisipatif Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

Penyandang disabilitas berkomitmen mendukung pemilu yang berintegritas pada Pemilu tahun 2019. Terlihat dalam acara tersebut antusias peserta Penyadang disabilitas cukup tinggi serta terjadi dialog tanya jawab yang cukup hangat. Musik organ tunggal sebagai hiburan dalam Sosisalisasi Pengawasan Partisipatif dengan Penyandang Disabilitas.

Tag
Berita
Sosialisasi