Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu

Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu

Sukoharjo- Hari Selasa (14/03/2023), Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo gelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu di Hotel Tosan, Sukoharjo.

Kegiatan dihadiri oleh seluruh ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Sukoharjo, Perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo.

"Kegiatan ini sebagai upaya Bawaslu Kabupaten Sukoharjo untuk mensosialisasikan peraturan bawaslu 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa maupun produk hukum non perbawaslu lainnya seperti PKPU yang saat ini sedang berlangsung yaitu PKPU 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dan sehingga kita bisa mencermati adanya potensi sengketa pemilu yang akan muncul dari pencalonan perseorangan" Kata Eko Budiyanto saat membuka kegiatan mewakili Ketua Bawaslu Sukoharjo.

Kesempatan pertama, materi berjudul Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu untuk pemilu yang berkeadilan, Sri Sumanta S. Winata seorang Advokat dan Anggota Bawasprov Jawa Tengah Periode 2017-2022 menyampaikan bawaa dalam sengketa proses pemilu di Bawaslu harus memperhatikan asas-asas pemeriksaan dalam sidang adjudikasi serta prinsip pelaksanaan mediasi sengketa proses pemilu "prinsip pelaksanaan mediasi diantaranya tertutup, rahasia, netral, tidak diwakilkan, kesepakatan berdasarkan peraturan perundang-undangan, nonkaukus, cepat tanpa biaya serta mengacu pada asas pemilu dan prinsip PSPP", kata Sumanta.

Setelah sesi materi pertama, kemudian dilanjutkan materi kedua oleh Edi Pranoto, Dosen Universitas 17 Agustus Semarang yang menyampaikan pemaparan berjudul Memahami Perbawaslu dan non Perbawaslu dalam tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD untuk mewujudkan sistem keadilan pemilu. "karena perbawaslu maupun PKPU merupakan peraturan, jangan ragu untuk menggunakannya sebagai acuan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu", kata Edi yang juga pernah menjabat sebagai Pimpinan Panwas Provinsi Jawa Tengah terakhir Tahun 2009.

Diskusi sosialisasi perbawaslu dan produk hukum non perbawaslu berjalan aktif dengan tanya jawab dari peserta, kemudian kegiatan ditutup oleh Anggota Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki.