Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Penggunaan SIPS Gelombang Ke-3

Sukoharjo- 27 – 28 Januari 2022, Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah melaksanakan Sosialisasi Penggunaan SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. yang mengundang Kordiv Penyelesaian Sengketa dan operator SIPS dari 9 Bawaslu Kabupaten/Kota.

Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang mengikuti Sosialisasi Penggunaan SIPS Gelombang ke 3 ini, diantaranya Bawaslu Kabupaten Tegal, Bawaslu Kabupaten Blora, Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Bawaslu Kabupaten Sragen, Bawaslu Kabupaten Klaten, Bawaslu Kabupaten Semarang dan Bawaslu Kota Salatiga.

Sejak tahun 2019, SIPS bisa diakses Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, hal ini dapat mempermudah dalam penerimaan permohonan secara tidak langsung di tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Regulasi Pemilu maupun Pemilihan.

Sebagai Lembaga Pelayanan Publik, Bawaslu terus melakukan perbaikan sistem informasi penyelesaian sengketa melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi seperti ini. adapun yang hadir memberikan arahan dalam sosialisasi SIPS Gelombang Ke-3 ini adalah Heru Cahyono Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dan dibuka oleh Eko Budiyanto Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukoharjo sebagai tuan rumah.

Fitur yang disajikan dalam SIPS diantaranya permohonan online, data register permohonan, data putusan, grafik serta lainnya yang berkaitan dengan proses permohonan sengketa Bawaslu, baik data sengketa pemilihan maupun pemilu.

Diharapkan dari kegiatan ini dapat memperbaiki sitem kedepan yang lebih baik dan siap untuk menghadapi permohonan sengeta pemilu maupun pemilihanyang akan datang.

Tag
Berita
Sosialisasi